
MALANG (Lentera) - Dua toko di wilayah Muharto, Kota Malang, terancam sanksi denda puluhan juta rupiah setelah Satpol PP menemukan sejumlah pelanggaran dalam kegiatan usahanya.
Selain beroperasi dengan izin yang tidak sesuai peruntukan, kedua toko itu juga kedapatan menjual minuman beralkohol kepada anak di bawah umur.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya Wardhana, mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin di wilayah tersebut.
"Kami, Satpol PP bersama PPNS langsung melakukan operasi di lokasi. Ada dua toko yang kami datangi, yaitu toko Girun dan warung toko Mandiri Jaya. Keduanya berlokasi di Muharto," ujar Denny, Rabu (8/10/2025).
Dijelaskannya, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Pelanggaran itu mencakup penjualan minuman beralkohol tanpa Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), serta adanya indikasi penjualan kepada anak-anak di bawah usia 21 tahun.
Denny menegaskan, kedua toko tersebut kini sedang dalam proses penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh petugas PPNS Satpol PP Kota Malang. Termasuk di dalamnya penyitaan sejumlah barang bukti yang ditemukan saat operasi.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP akan membawa kasus ini ke sidang tindak pidana ringan (tipiring). Ancaman sanksi terhadap pelaku, sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2020, yakni pidana kurungan maksimal tiga bulan dan denda paling banyak Rp50 juta.
"Keputusan soal denda atau hukuman akan ditentukan oleh hakim pengadilan," tegasnya.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Malang, Murni Setyowati, mengatakan salah satu pelaku usaha yang diperiksa diketahui memiliki izin usaha yang tidak sesuai peruntukan.
"Kios itu izinnya membuka usaha toko biasa, bukan untuk menjual minol. Selain itu, alamat izin usaha juga berbeda. Di dokumen tertulis di Jalan Muharto Gang 7, sedangkan lokasi usahanya berada di tepi jalan raya Muharto, jadi tidak ada nomor tempat usahanya," terang Murni.
"Kami menerima pengaduan dari warga yang merasa resah karena ada pelaku usaha menjual minol tanpa izin. Setelah dicek di lapangan, ternyata benar bahwa toko tersebut tidak memiliki izin yang sesuai," imbuhnya.
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH