12 October 2025

Get In Touch

Kader PPP Gugat Mardiono ke Pengadilan, Minta Agus Suparmanto Jadi Ketum yang Sah

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah), Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono (kedua kiri), Wakil Ketua Umum Agus Suparmanto (kanan), Sekjen Taj Yasin Maimoen (kedua kanan) dan Bendahara Umum Imam Fauzan Amir (kiri) berfoto be
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah), Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono (kedua kiri), Wakil Ketua Umum Agus Suparmanto (kanan), Sekjen Taj Yasin Maimoen (kedua kanan) dan Bendahara Umum Imam Fauzan Amir (kiri) berfoto be

JAKARTA (Lentera) -Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Zainul Arifin, menggugat Ketua Umum partai ka'bah, Muhammad Mardiono, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gugatan terdaftar dengan Nomor Perkara 678/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst, dengan tergugat atas nama Mardiono, Turut Tergugat I Agus Suparmanto, dan Turut Tergugat II Mahkamah Partai PPP.

Zainul mengatakan, gugatan itu mempersoalkan keabsahan hasil Muktamar X PPP di Ancol, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu. “

"Intinya, petitumnya menyatakan terpilihnya Mardiono tidak sah sebagai ketua umum,” kata Zainul.

Adapun Zainul merupakan Ketua Dewan Pimpinan Luar Negeri (DPLN) PPP Malaysia periode 2020-2025. 

Ia mengaku tidak mempersoalkan Keputusan (SK) Menteri Hukum yang mengesahkan kepengurusan dengan Ketua Umum Mardiono dan Wakil Ketua Umum Agus Suparmanto.

Menurut Zainul, pihaknya telah menyurati Mahkamah Partai PPP terkait persoalan perselisihan internal. Namun, surat itu tidak dijawab.

Tiba-tiba, Mahkamah Partai periode 2020-2025 menerbitkan surat pernyataan yang menyatakan tidak ada perselisihan internal partai dan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP terpilih hasil Muktamar X di Ancol.

“Mahkamah Partai tidak melakukan tugasnya sehingga bagi orang yang merasa dirugikan, khususnya peserta Muktamar, itu sudah memiliki legal standing untuk maju ke pengadilan negeri,” tutur Zainul, dikutip Kompas, Jumat (10/10/2025).

Politikus yang berprofesi sebagai pengacara itu lalu meminta majelis hakim menyatakan surat pernyataan dari Mahkamah Partai bahwa tidak ada konflik internal dan Agus sebagai Ketua Umum PPP terpilih sah.

Jika permohonan itu dikabulkan, maka Menteri Hukum Supratman Andi Agtas diperintahkan untuk mencabut SK yang mengesahkan kepengurusan Ketua Umum PPP Mardiono dan Wakil Ketua Umum Agus Suparmanto.

“Kita menyatakan kepada pengadilan negeri untuk menyatakan surat pernyataan partai itu sah; kalau itu dinyatakan sah, berarti otomatis Agus ini jadi ketua umum,” jelas Zainul.

“Dan memerintahkan kepada Menteri Hukum untuk mencabut SK yang sekarang dan menerbitkan SK yang baru berdasarkan keputusan itu,” tambahnya.

Sementara itu, pihak PN Jakpus telah menunjuk majelis hakim yang akan mengadili permohonan tersebut.

Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Rabu, 22 Oktober mendatang.

Polemik internal PPP

Sebelumnya, PPP terbelah menjadi dua kubu, yakni Ketua Umum Muhammad Mardiono dan kubu Agus Suparmanto yang dimotori Ketua Majelis Pertimbangan Partai, Muhammad Romahurmuziy alias Gus Romy.

Kedua pihak sama-sama mengeklaim sebagai ketua umum hasil Muktamar X di Jakarta Utara.

Setelah saling mengeklaim, masing-masing dari mereka mendaftarkan struktur kepengurusan baru ke Ditjen AHU, Kementerian Hukum.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kemudian mengesahkan SK kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Mardiono setelah memeriksa ketentuan AD/ART.

Beberapa waktu kemudian, kubu Mardiono dan Agus melakukan rekonsiliasi atau islah.

Setelah keduanya berdamai, Supratman menerbitkan SK baru yang menyatakan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP, Agus sebagai Wakil Ketua Umum PPP, dan Taj Yasin Maimoen sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP (*)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.