13 October 2025

Get In Touch

Terlibat Dugaan Korupsi, Tiga Anggota DPRD OKU Diberhentikan Sementara

Gedung DPRD Kabupaten OKU, Sumsel. (foto:ist/Ant)
Gedung DPRD Kabupaten OKU, Sumsel. (foto:ist/Ant)

BATURAJA (Lentera) - Tiga anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan diberhentikan sementara, karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi pokok pikiran (pokir) dalam pembahasan Rancangan APBD OKU tahun 2025.

Ketiganya yaitu Ferlan Juliansyah (PDIP), M Fahrudin (Hanura) dan Umi Hartati (PPP) menunggu diusulkan untuk dilakukan penggantian antar waktu (PAW) oleh partainya.

Ketua DPC PPP Kabupaten OKU, Aryo Dillah di Baturaja, Minggu mengatakan bahwa pihaknya telah menerima Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 687/KPTS/I/2025 tentang pemberhentian sementara Umi Hartati sebagai anggota DPRD OKU masa jabatan tahun 2024-2029.

"Hingga saat ini kami masih menunggu keputusan dari DPP PPP untuk pengesahan SK DPP dari Kemenkumham pasca-Muktamar X," katanya.

Hal senada dikatakan Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten OKU, Joni Awalludin mengaku pihaknya telah menerima surat keputusan tersebut untuk diproses lebih lanjut.

"Ya benar kami telah menerima surat tersebut," katanya.

Dia mengatakan, saat ini pihaknya menunggu instruksi partai untuk dilakukan PAW terhadap M Fahrudin sebagai anggota dewan dari partainya.

"Saat ini kami masih menunggu proses sedang. Namun, kemungkinan proses tetap berjalan. Apalagi sudah ada surat Keputusan Gubernur," kata Joni.

Sementara, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten OKU, Fahlevi Maizano mengaku belum menerima fisik surat keputusan pemberhentian sementara tersebut.

"Saat ini saya sedang berada di luar kota mungkin saja sudah diterima dari sekretariat DPC. Namun, jika sudah ada pemberhentian sementara tentunya akan memproses untuk PAW," tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga orang anggota DPRD OKU, Sumatera Selatan sebagai tersangka, atas kasus fee proyek yang ada di Dinas PUPR OKU.

Ketiganya adalah Anggota Komisi III DPRD OKU (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU (FH) dan Ketua Komisi II DPRD OKU (UH), yang kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR OKU, berinisial NOV sebagai tersangka bersama dua orang tersangka dari kalangan swasta, yaitu MFZ dan ASS.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah anggota DPRD OKU yaitu FJ, FH, dan UH diduga meminta jatah pokok pikiran (pokir), dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) OKU tahun 2025.

KPK mengungkap bahwa jatah pokir tersebut disepakati, untuk dialihkan menjadi proyek fisik yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU dengan nilai awal mencapai Rp40 miliar.

Namun, akibat keterbatasan anggaran, jumlah tersebut dikurangi menjadi Rp35 miliar, dengan besaran fee proyek tetap disepakati sebesar 20 persen atau senilai Rp7 miliar.

Setelah kesepakatan tersebut, anggaran Dinas PUPR OKU mengalami lonjakan drastis dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar yang diduga akibat adanya kompromi politik terkait jatah proyek bagi anggota DPRD.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu (15/3/2025) tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp2,6 miliar dari para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk dijadikan barang bukti.

 

Editor: Arief Sukaputra

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.