21 October 2025

Get In Touch

Disaksikan Prabowo, Jaksa Agung Serahkan Uang Rp13,255 Triliun ke Negara dari Kasus Ekspor CPO

Presiden RI, Prabowo Subianto (kanan) menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya sebesar Rp13,2 triliun, oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin kep
Presiden RI, Prabowo Subianto (kanan) menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya sebesar Rp13,2 triliun, oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin kep

JAKARTA (Lentera) - Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya, sebesar Rp13,255 triliun kepada negara melalui Menteri Keuangan (Menkeu) di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Mengutip Antara. Prabowo tiba di Kejagung RI sekitar pukul 10.50 WIB, mengenakan seragam safari berwarna krem.

Sesaat setelah tiba, Prabowo langsung berbincang dengan sejumlah pejabat terkait, yakni Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.

Lalu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

Prabowo berbincang dengan para pejabat tersebut, di depan tumpukan uang sekitar Rp2 triliun, dari total uang yang diserahkan kepada negara sebesar Rp13.255.244.538.149.

Setelah itu, dilakukan prosesi penyerahan uang Rp13,2 triliun itu oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo

Dalam acara tersebut, turut hadir Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Diketahui, penyerahan uang ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis lepas, terhadap tiga terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung, ST Burhanuddin berjanji akan mengutamakan penindakan korupsi yang merugikan rakyat secara langsung. 

Hal ini disampaikan langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto, saat Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya senilai Rp 13,255 triliun.

"Kejaksaan Agung saat ini fokus penegakan hukum pada tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dan khususnya adalah sektor yang menyangkut harkat hidup rakyat," ujar Burhanuddin di gedung utama Kejagung mengutip detikcom, Senin (20/10/2025).

"Kita telah melakukan penindakan atas korupsi garam, korupsi gula, kemudian baja yang menyangkut harkat hidup masyarakat, kami mengutamakan lebih dulu," paparnya.

Burhanuddin mengungkapkan, pengembalian uang negara itu masih belum seluruhnya alias masih kurang Rp 4,4 triliun. Dia menyebut tiga tersangka korporasi meminta menunda sisa pembayaran uang pengganti itu.

"Karena yang Rp 4,4 (triliun)-nya adalah diminta kepada Musim Mas dan Permata Hijau, mereka meminta penundaan dan kami karena situasi dan perekonomian kami bisa menunda tapi dengan satu kewajiban bahwa mereka harus menyerahkan pada kami ya. Kelapa sawit, jadi kebun sawit ya perusahaannya ada menjadi tanggungan kami untuk yang Rp 4,4 triliunnya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Burhanuddin menyebut pengembalian uang pengganti ke negara ini adalah salah satu upaya Kejagung dalam memakmurkan rakyat.

"Bahwa keberhasilan kejaksaan dalam mengungkap pemulihan kerugian negara merupakan satu wujud upaya kejaksaan dalam mendekatkan keadilan ekonomi yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat," imbuhnya.

 

Editor: Arief Sukaputra/Berbagai sumber

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.