12 December 2025

Get In Touch

Polres Batu Selidiki Kasus Asusila yang Libatkan Anggota Polres dan DPRD Kota Blitar

Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Supriyanto (dok. Ist)
Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Supriyanto (dok. Ist)

BATU (Lentera) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana asusila, yang melibatkan seorang anggota Polri dari Blitar dan seorang pria yang disebut sebagai anggota DPRD Kota Blitar.

Perempuan berinisial SNR, yang diketahui merupakan anggota Polres Blitar Kota, diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti di salah satu kamar hotel kawasan Ngaglik, Kota Batu, pada Sabtu (18/10/2025) dini hari.

"Masih kami lakukan penyelidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, dikonfirmasi Senin (20/10/2025).

Lebih lanjut, penanganan kasus asusila ini juga dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda. Ia menyebut, perkara itu kini tengah dalam proses penyelidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu.

"Benar, telah diamankan seorang perempuan berinisial SNR atas dugaan tindak pidana asusila dengan seorang laki-laki berinisial GP. Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman," ujar Iptu M. Huda, dikonfirmasi pada Senin (20/10/2025).

Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah AAP, suami SNR yang juga anggota Polri, melaporkan kecurigaannya kepada pihak kepolisian. Dalam laporannya, AAP menduga istrinya menginap bersama seorang pria berinisial GP di kamar nomor 715 hotel tersebut.

Menurut Huda, pengamanan dilakukan setelah pelapor bersama Unit PPA mendatangi kamar hotel sekitar pukul 03.30 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan SNR seorang diri tanpa kehadiran GP.

Hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan indikasi adanya hubungan antara SNR dan GP yang diduga sempat berada di lokasi sebelum petugas datang. Untuk memperkuat pembuktian, sejumlah barang bukti turut diamankan dari tempat kejadian perkara.

Barang bukti tersebut antara lain kerudung, pakaian, ponsel iPhone 15, buku nikah, serta satu unit mobil Toyota Innova warna abu-abu metalik dengan nomor polisi AG 1418 P.

"Saat ini kami masih melakukan proses scientific investigation untuk memperkuat pembuktian," terang Huda.

Penyidikan kasus ini mengacu pada Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinahan. Selain memeriksa saksi dan barang bukti, penyidik juga menunggu hasil visum et repertum sebagai bagian dari alat bukti tambahan.

"Kami memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai aturan tanpa pandang bulu," tegas Huda.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.