23 October 2025

Get In Touch

Mediasi Nasabah KPR vs Bank Mandiri di PN Madiun Belum Capai Titik Temu

Hananto (tengah), Legal Officer Bank Mandiri, saat meninggalkan ruang mediasi di PN Kota Madiun. Ia enggan memberikan keterangan kepada awak media dengan alasan belum mendapat kewenangan dari pimpinan.
Hananto (tengah), Legal Officer Bank Mandiri, saat meninggalkan ruang mediasi di PN Kota Madiun. Ia enggan memberikan keterangan kepada awak media dengan alasan belum mendapat kewenangan dari pimpinan.

MADIUN (Lentera) -Upaya mediasi antara Dwi Ernawati, nasabah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) asal Kabupaten Madiun, dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kembali belum menemui hasil. Hingga mediasi ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, Senin (20/10/2025), pihak bank belum siap menyerahkan jawaban tertulis atas proposal penyelesaian yang diajukan penggugat.

“Sampai mediasi ketiga belum ada kesepakatan. Pihak tergugat meminta waktu tambahan untuk menyampaikan jawaban tertulis,” ujar Wahyu Dhita Putranto, kuasa hukum Dwi Ernawati, usai mediasi.

Majelis hakim sebelumnya memberikan waktu 30 hari untuk proses mediasi sejak sidang pertama. Apabila dalam jangka waktu itu tak tercapai kesepakatan, perkara akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Namun, masa mediasi masih bisa diperpanjang jika disepakati kedua belah pihak.

“Harapan kami perkara ini bisa selesai di tahap mediasi. Baik penggugat maupun tergugat sama-sama berharap ada jalan damai. Tapi tentu prosedur tetap harus dijalankan, termasuk penyampaian jawaban tertulis dari pihak tergugat,” imbuh Wahyu yang dikenal sebagai advokat spesialis perkara perbankan.

Dalam proposal penyelesaian yang disampaikan ke pengadilan, pihak Dwi Ernawati mengajukan empat tuntutan utama, yakni pengembalian seluruh angsuran yang telah dibayarkan sebagai ganti rugi material, penerbitan surat pemutihan atau keterangan ke OJK untuk membersihkan catatan kredit, ganti rugi immaterial sebesar Rp5 miliar, serta pemulihan nama baik dengan nilai gugatan tambahan Rp5 miliar.

Dikonfirmasi terpisah, Hananto, Legal Officer Bank Mandiri, enggan memberikan keterangan dengan alasan belum mendapat kewenangan dari pimpinan.

“Mohon maaf, kami belum bisa memberikan pernyataan. Permintaan konfirmasi akan kami sampaikan ke pimpinan,” ujarnya singkat.

Perkara ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan Dwi Ernawati pada 4 September 2025 terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Consumer Loan Area Kediri.

Dwi merupakan nasabah KPR sejak 2021, dengan objek rumah di Perumahan Green Indah Caruban, Kabupaten Madiun.

Gugatan muncul setelah rumah milik penggugat masuk daftar lelang, padahal angsuran disebut telah dibayar rutin. Ironisnya, proses lelang dilakukan oleh bank lain, yang memunculkan dugaan adanya kelalaian administrasi dari pihak Bank Mandiri dalam proses pencairan kredit.

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Eitor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.