21 October 2025

Get In Touch

Wakil Ketua DPRD Jember dan Eks Istri Jadi Tersangka Korupsi Sosraperda. Kajari Jember : Mereka Langsung Ditahan !

Kajari Jember Ichwan Efendy dan Kasi Pidsus Ivan Praditya saat rilis media kasus tipikor Sosraperda DPRD Jember.
Kajari Jember Ichwan Efendy dan Kasi Pidsus Ivan Praditya saat rilis media kasus tipikor Sosraperda DPRD Jember.

JEMBER (Lentera) -Setelah berbulan-bulan penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember akhirnya menetapkan Wakil Ketua DPRD Jember sekaligus politisi Partai NasDem berinisial DDS dan mantan istrinya, YQ, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) tahun anggaran 2023-2024.

Selain keduanya, dua staf sekretariat DPRD Jember  berinisial Ans dan Rd juga ditetapkan sebagai tersangka, serta seorang rekanan berinisial SR yang juga masih saudara kandung dari salaah seorang anggota dewan saat ini. 

Kepala Kejari Jember, Ichwan Efendy, menyampaikan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kejari Jember pada Senin (20/10/2025) sore.  Dari lima tersangka, empat langsung ditahan hari ini di Lapas Jember. Sedangkan SR belum hadir dan akan dijadwalkan pemanggilan ulang untuk ditahan. “Tersangka lain yang kemungkinan juga terlibat dalam kasus ini akan terungkap di penyidikan khusus,” Kajari Jember Ichwan. 

Dugaan korupsi ini bermula dari rekayasa harga dalam pengadaan makan dan minum kegiatan Sosraperda.

Kesepakatan harga dilakukan di bawah nilai sebenarnya, namun pelaksanaannya justru melebihi harga yang ditetapkan. Selain itu, pelaksanaan kegiatan menggunakan CV yang tidak ditunjuk melalui mekanisme E-Katalog sebagaimana aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

“Barang bukti yang sudah kita sita salah satunya uang nilainya Rp108 juta. Baru di penyidikan khusus kami berharap ada tambahan yang lebih besar sehingga kerugian negara bisa dipangkas dari apa yang disita, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan kasus ini,” kata Ichwan.

Kejari Jember memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dan memastikan jumlah pasti kerugian negara dari kasus korupsi yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Jember tersebut. “Tersangka SR yang belum hadir akan kita panggil ulang. Kalau tiga kali tidak hadir, kita akan cari sampai ketemu,,” ujarnya. (mok)

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.