TANGERANG (Lentera) - Setelah sekian lama memilih untuk tidak berkomentar mengenai kasus vape berisi obat keras yang menimpanya, aktor Jonathan Frizzy akhirnya buka suara usai divonis delapan bulan penjara.
Ia secara terbuka menyebut kasus hukum yang menjeratnya ini sebagai titik terendah dalam hidupnya.
Pria yang lebih akrab disapa Ijonk itu mengungkapkan betapa beratnya proses yang ia hadapi, terutama karena ia meyakini semua ini berawal dari ketidaktahuannya.
"Jadi gagalnya saya sekarang sudah bisa dibilang lowest point-nya saya gitu," kata Ijonk saat ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/10/2025).
Sementara itu, perasaan tersebut berakar pada keyakinannya bahwa hukuman yang ia terima tidaklah adil.
Saat ditanya apakah vonis delapan bulan sudah cocok untuknya, Ijonk memberikan jawaban yang tegas.
"Satu bulan pun enggak cocok sebenarnya gitu," ujarnya.
"Toh juga di sini bisa dibuktikan kalau saya sebenarnya atas ketidaktahuan saya makanya saya bisa jadi seperti sekarang," sambungnya.
Mengenai langkah hukum selanjutnya, seperti kemungkinan mengajukan banding, Jonathan Frizzy menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya.
Ia meluruskan bahwa sikap resmi yang diambil saat ini adalah "pikir-pikir", bukan menyatakan keberatan secara formal.
"Pikir-pikir. Bukan keberatan," katanya.
"Itu memang sudah hak dan kewajibannya kita, gitu. Jadi nanti biar dipikirin (oleh tim pengacara)," ujarnya lagi.
Meski berada di titik terendah, Ijonk tak lupa mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberinya kekuatan, mulai dari Tuhan, tim pengacaranya, hingga sosok spesial dalam hidupnya.
"Terima kasih juga buat seseorang yang sayang banget sama saya," ucapnya singkat.
Co-Editor: Nei-Dya/berbagai sumber




