PONOROGO (Lentera)— Sempat viral karena rumahnya ditempeli stiker penunggak utang, Samsuri, warga Kelurahan Patihan Wetan, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, memilih melawan. Ia menggugat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Unit Pasar Pon ke Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo dengan nilai mencapai Rp 50 miliar.
Persidangan perkara perdata tersebut kembali digelar di PN Ponorogo pada Rabu (22/10/2025). Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Dede Idham, S.H., menghadirkan Dr. Ghansam Anand, S.H., M.Kn., saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Kuasa hukum penggugat, Wahyu Dhita Putranto, menjelaskan keterangan saksi ahli memperjelas aspek hukum perjanjian dan mekanisme yang sah menurut ketentuan perdata. Menurutnya, pemaparan tersebut justru memperkuat posisi kliennya dalam menggugat BRI.
“Salah satunya terkait tata cara atau SOP penempelan pemberitahuan, yang menjadi bagian dari pokok perkara. Selain itu, klien kami, Pak Samsuri, sama sekali tidak memiliki hubungan hukum dengan BRI,” ujar Wahyu usai persidangan.
Wahyu menegaskan, Samsuri bukan debitur, tidak pernah mengajukan kredit, dan tidak memiliki kewajiban apa pun terhadap BRI. Namun, tindakan penempelan stiker di rumahnya telah menimbulkan kesan seolah-olah ia penunggak utang.
“Itu sama sekali tidak benar. Persepsi itu justru merugikan beliau dan keluarganya, baik secara psikologis maupun sosial. Karena itu kami ingin meluruskan agar publik memahami duduk persoalannya secara benar,” tegasnya.
Wahyu berharap perkara ini segera mendapat penyelesaian yang adil dan proporsional. Ia menambahkan, pihaknya telah menyiapkan strategi pembuktian secara matang sejak awal, termasuk menghadirkan saksi tambahan pada sidang mendatang.
“Kami ikuti saja prosesnya. Meski saksi berikutnya belum dihadirkan hari ini, posisi kami justru semakin kuat dari keterangan saksi ahli yang dihadirkan BRI,” tandasnya.
Sementara itu, tiga perwakilan dari pihak BRI yang hadir di persidangan enggan memberikan keterangan kepada awak media. Usai sidang, mereka langsung meninggalkan area PN Ponorogo tanpa berkomentar.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 12 November 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari pihak penggugat. Setelah itu, perkara akan berlanjut ke tahapan pemeriksaan setempat, penyampaian kesimpulan, dan pembacaan putusan.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo/Editor:Widyawati




