MADIUN (Lentera) -Harga paling rendah bukan jaminan menang lelang. Itu yang dialami Mochid Soetono, pengusaha lokal yang tujuh kali ikut tender proyek Pemerintah Kota Madiun, tapi tak sekali pun lolos.
Merasa diperlakukan kurang adil, ia menggugat Pemkot Madiun atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Kamis (23/10/2025). Ketua Majelis Hakim Dian Lismana memimpin langsung jalannya sidang. Namun, ada pihak tergugat tak hadir sehingga sidang ditunda hingga 30 Oktober 2025.
Dalam berkas gugatan, Mochid menunjuk Usman Baraja sebagai kuasa hukum. Pihak tergugat terdiri dari Pemkot Madiun cq Wali Kota Madiun, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), LPSE Kota Madiun, dan Pokja 10.
“Klien kami sudah ikut lelang tujuh kali. Dalam beberapa proyek, penawarannya paling rendah, bahkan peringkat satu. Tapi tetap digugurkan,” ujar Usman seusai sidang.
Pokja disebut berdalih dokumen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak memenuhi syarat. Namun, Usman menilai alasan itu tidak logis dan menutup ruang kompetisi sehat.
“Kalau cuma soal K3, bisa diklarifikasi. Kami menduga prosesnya tidak transparan,” tegasnya.
Ia juga menilai mekanisme masa sanggah dalam sistem lelang selama ini hanya formalitas. “Sudah kami lakukan, tapi hasilnya tak pernah berubah. Pokja jarang merevisi keputusan,” ujarnya.
Selain menggugat keputusan lelang, penggugat juga menyoroti Peraturan Wali Kota Madiun yang mewajibkan jaminan deposit 30 persen bagi peserta tender.
“Aturan itu terlalu berat untuk kontraktor kecil. Akibatnya peserta tender makin sedikit, hanya tiga atau empat perusahaan saja,” kata Usman.
Dari pihak pemerintah, Ika Puspita Ria dari Bagian Hukum Pemkot Madiun membenarkan bahwa sidang Kamis ini merupakan sidang perdana dengan agenda penetapan jadwal lanjutan.
“Kami dari bagian hukum hanya mengikuti prosedur yang berlaku. Karena memang ada gugatan masuk terkait dengan perbuatan melawan hukum (PMH), maka kami akan menjalani proses sesuai aturan. Ini kan baru sidang pertama, jadi prosesnya masih panjang,” ujar Ika.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH




