11 November 2025

Get In Touch

Kota Madiun Masuk Zona Darurat Sampah, Peringkat ke-9 Nasional

Kondisi salah satu tempat Pembuangan Sementara (TPS) Kota Madiun.
Kondisi salah satu tempat Pembuangan Sementara (TPS) Kota Madiun.

MADIUN (Lentera) – Kota Madiun masuk dalam daftar daerah berstatus darurat sampah yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH-BPLH) Republik Indonesia. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 2567 Tahun 2025, Madiun menempati peringkat ke-9 dari 336 daerah di seluruh Indonesia yang dinyatakan mengalami kedaruratan pengelolaan sampah.

Keputusan tersebut ditandatangani Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH RI, Hanif Faisol Nurofiq, di Jakarta pada 13 Oktober 2025. Status darurat diberikan kepada daerah yang mengalami penumpukan sampah dalam jumlah besar akibat sistem pengelolaan yang tidak memadai—baik dari sisi fasilitas, tata kelola, maupun perilaku masyarakat.

“Tidak ada waktu lagi untuk menunda, tidak ada alasan untuk abai. Kita tidak sedang menegur, tetapi mengajak semua pihak untuk berbenah bersama,” tulis Hanif melalui akun Instagram resminya, @haniffaisolnurofiq.

Menurut keputusan tersebut, ada empat kriteria daerah yang dapat ditetapkan sebagai darurat sampah, yakni:

1. Tidak memiliki Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

2. Masih melakukan open dumping atau pembuangan sampah terbuka.

3. Memiliki nilai kinerja pengelolaan sampah (Adipura) kurang dari atau sama dengan 60.

4. Sedang dikenai sanksi administratif terkait pengelolaan sampah.

Selain Kota Madiun, beberapa daerah lain yang masuk daftar antara lain Kabupaten Aceh Tamiang, Rokan Hilir, Bojonegoro, Pasuruan, dan Lombok Barat.

Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan, daerah yang berstatus darurat sampah akan mendapat pendampingan teknis dan prioritas dalam program penanganan, termasuk dukungan untuk pengembangan waste to energy atau pengolahan sampah menjadi energi terbarukan—sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.

Hingga berita ini diturunkan Rabu (5/11/2025). pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah P3, Afandi, belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan status darurat tersebut. (*)

 

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo 
Editor : Lutfiyu Handi

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.