11 November 2025

Get In Touch

Untuk Atasi Judi Online, Pinjol Ilegal, dan Sound Horeg, DPRD Jatim Minta Perubahan Perda Ini

Juru Bicara Komisi A DPRD Jawa Timur, Agus Cahyono.
Juru Bicara Komisi A DPRD Jawa Timur, Agus Cahyono.

SURABAYA (Lentera)  — Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur meminta pembaruan kebijakan daerah dalam bidang ketenteraman dan ketertiban umum melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat. Perubahan itu untuk mengatasi judi online, pinjaman online (pinjol) ilegal, dan sound horeg.

Juru Bicara Komisi A DPRD Jawa Timur, Agus Cahyono, menuturkan Raperda ini disusun sebagai bentuk respons terhadap perubahan sosial dan kemajuan teknologi yang memunculkan bentuk-bentuk gangguan baru di masyarakat, khususnya yang muncul di ruang digital.

“Rancangan peraturan daerah ini disusun sebagai respon atas perkembangan sosial, teknologi, dan dinamika kehidupan masyarakat Jawa Timur yang mengalami peningkatan kompleksitas dalam beberapa tahun terakhir,” ungkap Agus Cahyono, Sabtu (08/11/2025).

Menurutnya, perkembangan teknologi dan keterhubungan masyarakat dengan dunia digital telah melahirkan fenomena gangguan ketertiban umum yang belum diatur secara memadai dalam Perda yang ada saat ini.

Komisi A menyoroti tiga isu strategis utama yang menjadi alasan utama revisi perda ini, yakni maraknya perjudian online dan pinjol ilegal, meningkatnya fenomena penggunaan pengeras suara berlebihan atau sound horeg, serta peredaran pangan tercemar dan pangan berbahan nonpangan yang berpotensi membahayakan masyarakat.

“Keterhubungan masyarakat dengan ruang digital telah memunculkan bentuk-bentuk gangguan ketenteraman dan ketertiban umum yang sebelumnya belum memperoleh pengaturan secara memadai,” jelasnya.

Raperda yang tengah dibahas ini memuat beberapa substansi perubahan penting, yang mencakup penambahan ruang lingkup ketertiban umum hingga aspek digital dan pangan. Komisi A mengusulkan agar ruang digital menjadi bagian dari wilayah hukum ketenteraman dan ketertiban umum, seiring meningkatnya aktivitas masyarakat di dunia maya.

Selain itu, raperda juga akan menetapkan batasan penggunaan pengeras suara, baik statis maupun nonstatis, dengan ukuran intensitas suara yang diatur secara objektif untuk menjaga ketertiban lingkungan dan kenyamanan masyarakat.

Dalam aspek perlindungan masyarakat dari kejahatan siber, raperda juga akan memuat pengaturan pencegahan perjudian online dan pinjol ilegal melalui langkah-langkah edukatif dan kolaboratif. “Pencegahan akan dilakukan melalui edukasi publik, patroli digital, monitoring, relawan digital, serta rehabilitasi sosial bagi korban,” terangnya.

Selain aspek penegakan hukum, Raperda ini juga menekankan pendekatan sosial dan pemberdayaan masyarakat, khususnya terhadap kelompok rentan. Komisi A mendorong agar pemerintah daerah menyediakan program literasi keuangan dan kesehatan mental bagi masyarakat terdampak praktik judi daring dan pinjol ilegal.

Pada sektor pangan, pengaturan baru ini juga akan mencakup larangan produksi dan peredaran pangan tercemar serta pangan berbahan nonpangan, lengkap dengan sanksi administratif dan pidana bagi pelaku. Langkah ini diharapkan mampu memberikan jaminan keamanan dan kesehatan bagi masyarakat Jawa Timur.

Raperda tersebut juga menegaskan penguatan partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban umum. Komisi A menekankan, pendekatan yang dilakukan harus bersifat partisipatif dan edukatif, bukan represif. “Penguatan peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban umum harus dilakukan dengan cara partisipatif, bukan represif,” tegasnya.

Komisi A menilai, perubahan kedua atas Perda Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat ini menjadi langkah penting agar regulasi daerah dapat menyesuaikan diri dengan realitas sosial dan teknologi masa kini. Dengan pembaruan ini, DPRD berharap kebijakan daerah mampu memberikan rasa aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga Jawa Timur. (*)

 

Reporter: Pradhita
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.