22 April 2025

Get In Touch

Jadi Tipe B, Terminal Pare Segera Diambilalih Pemprov Jatim

Terminal Pare Kabupaten Kediri
Terminal Pare Kabupaten Kediri

Kediri - Pengelolaan Terminal Pare Kabupaten Kediri akan diambil alih Pemprov Jatim  dari Pemkab Kediri terkait peningkatan statusnya dari terminal tipe C ke tipe B. Pasalnya fasilitas terminal tersebut layak ditingkatkan menjadi tipe B, yang mewajibkan bus antarkota untuk masuk.

Sebuah sumber di Pemprov Jatim kepada lenteratoday.com menyebutkan Surat Gubernur terkait pengambilalihan dan peningkatan tipe Terminal Pare telah diterima Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kediri. Lebih dari itu telah dirapatkan yang dipimpin Sekdakab, Dede Sujana Ssos Msi, Rabu (27/8/2020)  

Baik Kepala Dishub Kabupaten Kediri, Joko Suwono maupun Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Kabupaten Kediri, Krisna Setyawan saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan. Saat dikonfirmasi Krisna menyarankan langsung ke Joko Suwono, namun sampai berita ini diturunkan tidak membalas pesan singkat lenteratoday.

Sementara, Sekretaris Dishub Sigit Rahardjo, saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu. Namun membenarkan jika pada Rabu (27/8/2020), Sekdakab Dede Sujana hadir di kantornya untuk memimpin rapat.

"Memang benar Pak Sek, kemarin (Rabu, 27/8/2020) rapat di sini. Namun apa yang dibahas dalam rapat saya tidak tahu pasti, karena tidak ikut dalam rapat tersebut,” kilah Sigit Rahardjo saat dikonfirmasi Kamis (28/8/2020).

Lebih lanjut sumber lenteratoday.commengatakan, rapat di Dishub menghasilkan telaah staf yang telah dikirimkan keBupati Kediri Haryanti Sutrisno sebelum membuat keputusan. “Hampir pastilahTerminal Pare akan diambil Pemprov Jatim. Tinggal menunggu surat jawaban dariBupati Kediri,” ujar sumber yang tahu persis dengan rencana tersebut.

Menyinggung alasan pengambilalihan TerminalPare tersebut Merujuk Peraturan Menteri Perhubungan No.132  Tahun 2015 pasal 11, setiap tipe terminalditetapkan oleh: Menteri dengan memperhatikan masukan Gubernur, untuk terminalpenumpang tipe A, Gubernur dengan memperhatikan masukan Bupati/ Walikota, untukterminal penumpang tipe B, Bupati/Walikota dengan memperhatikan usulan/masukandari SKPD yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas danangkutan jalan untuk terminal tipe C.

Masalah fasilitas, setiap tipe terminalternyata memiliki perbedaan. Hal ini merujuk pada KM Perhubungan Nomor 31 tahun1995, dimana Tipe A dan B harus memiliki fasilitas utama: a. Jalurpemberangkatan kendaraan umum; b. Jalur kedatangan kendaraan umum; c. Tempatparkir kendaraan umum selama menunggu keberangkatan, termasuk di dalamnya tempattunggu dan tempat istirahat kendaraan umum; d. Bangunan kantor terminal; e.Tempat tunggu penumpang dan/atau pengantar f. Menara pengawas; g. Loketpenjualan karcis; h. Rambu-rambu dan papan informasi, yang sekurang-kurangnyamemuat petunjuk jurusan, tarif dan jadwal perjalanan; i. Pelataran parkirkendaraan pengantar dan/atau taksi. Fasilitas terminal tipe C tidak wajibmemiliki poin c, f, g, dan i.

Terminal Pare memiliki semua fasilitas terminal tipe B, selain juga sebagai persiapan kelengkapan keberadaaan Bandara Kediri. “Coba bayangkan ada Bandara tapi tidak memiliki Terminal untuk bus antar kota, sebagai penunjang,” ujar sumber dari Pemprov Jatim yang mewanti wanti identitasnya untuk dilindungi. (gos/adv)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.