JAKARTA (Lentera) -Eks Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Semuel Abrijani, didakwa menerima suap Rp 6 miliar terkait kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kemenkominfo periode 2020-2024.
Dalam agenda dakwaan, jaksa menyampaikan, uang suap tersebut diterima Semuel dari Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014-2022 Alfi Asman sebagai imbalan atas ditunjuknya PT Aplikanusa Lintasarta dalam beberapa proyek.
"PT Aplikanusa Lintasarta ditunjuk sebagai penyedia proyek pengadaan jasa lainnya, penyedia infrastruktur e-service tahun 2020, proyek PDNS tahun 2021, dan proyek PDNS tahun 2022 pada Kemenkominfo RI," ujar jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).
Akibat perbuatan yang dilakukan Semuel, negara mengalami kerugian sebesar Rp 140,8 miliar atas diperkayanya PT Aplikanusa Lintasarta.
Selain Semuel dan Alfi, terdakwa lain dalam perkara ini adalah Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Kemenkominfo periode 2019- 2023 Bambang Dwi Anggono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS Kominfo 2020-2024 Nova Zanda, serta account manager PT Docotel Teknologi 2017-2021 Pini Panggar Agusti.
Lima terdakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu melakukan perbuatan, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp140.858.124.470 (Rp140,86 miliar)," kata jaksa, mengutip Kompas.
Pasal yang dikenakan ]
Kelima tersangka dituntut secara terpisah pada hari dan tanggal dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 bertempat di Kantor Kominfo yang sekarang berubah nomenklatur menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Semuel dkk didakwa sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor (UU Tipikor) 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Rinciannya, Semuel Abrijani Pangarepan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b.
Kemudian, Bambang Dwi Anggono didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b. Lalu, Nova Zanda didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1).
Alfie Asman didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 18 ayat (1).
Sementara Pini Panggar Agusti didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1)*
Editor: Arifin BH





