16 November 2025

Get In Touch

Bea Cukai Madiun Basmi Rokok Ilegal dari Aduan dari Masyarakat

Contoh rokok ilegal tanpa pita cukai yang berhasil disita dalam operasi gabungan
Contoh rokok ilegal tanpa pita cukai yang berhasil disita dalam operasi gabungan

MADIUN (Lentera) -Upaya pemberantasan rokok ilegal kembali digencarkan Kantor Bea Cukai Madiun. Berbekal aduan masyarakat melalui kanal “Lapor Pak Purbaya”, petugas bergerak cepat menggelar operasi gabungan bersama Satpol PP, Polres Magetan, dan Denpom TNI AD. Dua operasi dalam sepekan terakhir digelar di wilayah Magetan dan Madiun.

Langkah ini menjadi tindak lanjut atas laporan warga yang mencurigai adanya peredaran barang kena cukai (BKC) hasil tembakau tanpa pita cukai. Tim gabungan bergerak ke sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan penjualan rokok ilegal.

Pada 5 November 2025, operasi pertama dilakukan di sebuah rumah di Desa Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan. Hasilnya, petugas menemukan 213 bungkus rokok berbagai merek tanpa pita cukai—setara 4.196 batang. Nilai barang itu ditaksir mencapai Rp6,35 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp3,2 juta. Pemilik barang dijatuhi sanksi administrasi sebesar Rp9,61 juta yang seluruhnya telah disetor ke kas negara.

Lima hari berselang, 10 November 2025, operasi serupa digelar di sebuah warung angkringan di Desa Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Kali ini Bea Cukai Madiun menggandeng Detasemen Polisi Militer (Denpom). Dari lokasi, petugas menyita 850 bungkus rokok tanpa pita cukai atau setara 16.648 batang berbagai merek. Nilai barang mencapai Rp25,1 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp12,64 juta.

Pelaku berinisial R, pemilik sekaligus penjual rokok ilegal itu, dikenai sanksi administrasi senilai Rp37,94 juta sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Pejabat Fungsional Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madiun, Rizal, menyebut operasi tersebut menjadi bukti peran aktif Bea Cukai dalam menegakkan aturan dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

“Dari dua operasi itu, kami berhasil menggagalkan peredaran 9.611 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sekitar Rp37,94 juta. Ini bukti nyata komitmen Bea Cukai Madiun menjaga penerimaan negara sekaligus menekan peredaran barang tanpa cukai,” ujar Rizal, Kamis (13/11/2025).

Rizal juga menekankan pentingnya keterlibatan publik dalam pengawasan bersama.

 “Kami mengimbau masyarakat tidak membeli atau menjual rokok tanpa pita cukai. Selain melanggar hukum, hal itu juga merugikan negara. Bila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui kanal resmi Bea Cukai, termasuk Lapor Pak Purbaya,” ujarnya.

Menurut Rizal, kegiatan ini bukan hanya respons atas laporan masyarakat, melainkan bagian dari program berkelanjutan Bea Cukai Madiun untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah eks-Karesidenan Madiun.

“Dengan menggandeng pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, kami ingin mewujudkan lingkungan usaha yang sehat, berkeadilan, dan patuh terhadap ketentuan cukai,” pungkasnya.

Langkah kolaboratif semacam ini diharapkan memperkuat kesadaran publik tentang pentingnya membeli produk tembakau legal sekaligus mendukung penerimaan negara yang bermuara pada pembangunan daerah.

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.