16 November 2025

Get In Touch

Roy Suryo Cs Penuhi Panggilan Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Roy Suryo Cs Penuhi Panggilan Pemeriksaan Sebagai Tersangka.
Roy Suryo Cs Penuhi Panggilan Pemeriksaan Sebagai Tersangka.

JAKARTA (Lentera) - Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (13/11/2025).

Roy Suryo dan Rismon Sianipar tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.16 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin. Sementara Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa disebut sudah datang lebih dulu.

Roy mengaku siap untuk menghadapi pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada hari ini. "Sudah sangat siap, sudah, buktinya sudah ada, sudah," kata Roy di Polda Metro Jaya.

Roy menyebut kehadirannya bersama Rismon dan Tifa dalam pemeriksaan ini, bukan untuk kepentingan diri mereka sendiri. Ia mengklaim mewakili kepentingan seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan.

"Karena negeri ini sudah lama, sudah satu dekade mengalami suatu rezim yang sangat jahat, sangat bengis yang utamanya menggunakan segala cara, segala daya termasuk menggunakan ijazah palsu yang kemudian tidak berani terbongkar sampai sekarang," tutur dia.

Dia menandaskan bahwa mereka menegakkan kebenaran dan jangan sampai Presiden Prabowo Subianto mengulangi kesalahan seperti rezim yang lalu.

Tersangka lainnya, Rismon Sianipar juga mengatakan penyidik harus lebih siap sebelum menuduhnya mengedit atau merekayasa.

"Mana yang kami rekayasa? Kalau itu tidak terbukti, nanti saya berencana untuk menuntut kepolisian. Jangan sampai tuduhan itu adalah tuduhan tanpa basis ilmiah. Apa yang kami lakukan, ada itu namanya ilmunya digital image processing, jangan sampai ilmu tersebut jadi ilmu terlarang," ungkap Roy Suryo.

Sementara itu, Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menilai penetapan tersangka kliennya itu dalam tuduhan ijazah palsu presiden ke-7 RI bukan merupakan proses hukum murni.

"Kami kuat dugaannya karena ini bukanlah proses hukum murni, tapi ada proses yang melibatkan tangan-tangan kekuasaan, diawali dengan tuntutan-tuntutan pendukung Jokowi untuk segera menetapkan tersangka," kata Khozinudin saat ditemui di Mapolda Metro Jaya.

Dia juga menyebutkan Polda Metro Jaya telah sepihak menetapkan kliennya itu sebagai tersangka dengan bukti-bukti yang tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut. "Walaupun banyak tidak memiliki relevansi dengan apa yang dituduhkan, dan tidak pernah diketahui secara pasti apakah bukti itu bisa memuatkan tuduhan ada pencemaran," ujar Khozinudin.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo. "Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Dia menjelaskan delapan orang tersangka itu dibagi ke dalam dua klaster, yaitu klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, kemudian klaster kedua, yakni RS, RHS, dan TT.

"Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE," tutur Edi.

Sementara klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Dalam perkara ini, penyidik menyebut Roy Suryo cs telah menyebarkan tuduhan palsu dan dan menyesatkan publik. Kesimpulan ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 130 saksi dan 22 ahli, termasuk pendalaman terhadap 723 barang bukti.

"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025). (*)

Editor : Lutfiyu Handi/berbagai sumber

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.