SURABAYA (Lentera) – Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansa mengungkapkan tengah mematangkan pembahasan Raperda Perubahan Kelima atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Ia menyatakan dukungan atas rencana penggabungan sektor ekonomi kreatif ke dalam Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim dengan membentuk bidang tersendiri.
"Ekonomi kreatif di Jawa Timur berpotensi menjadi kekuatan ekonomi baru, terutama karena kontribusi sektor kuliner yang menempati peringkat pertama secara nasional. Kami menargetkan Raperda ini disahkan pada 2025, sehingga program ekonomi kreatif dapat berjalan optimal mulai 2026,” ungkap Dedi Irwansa, Jumat (14/11/2025).
Lebih lanjut, Kepala Dinas Kominfo Jatim, Sherlita, menjelaskan peran dinasnya dalam mendukung ekonomi kreatif sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/68/kpts/013/2024 tentang Komite Ekonomi Kreatif Jawa Timur 2024–2026. Ia menyebut Kominfo bertugas sebagai koordinator bidang data, informasi, dan publikasi.
"Adapun delapan subsektor ekonomi kreatif yang didukung Dinas Kominfo meliputi aplikasi, desain komunikasi visual, fotografi, desain produk, film, animasi, video, periklanan, pengembang permainan, serta TV dan radio,” katanya.
Sherlita menambahkan bahwa subsektor ekonomi kreatif yang paling banyak di Jawa Timur antara lain kuliner, fesyen, kriya, seni pertunjukan, fotografi, musik, penerbitan, desain komunikasi visual, seni rupa, serta film animasi dan video. Kabupaten dan kota yang menonjol dalam pengembangannya meliputi Kabupaten Ponorogo, Kota Malang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Bojonegoro, Kota Blitar, Kabupaten Gresik, dan Kota Surabaya. (*)
Reporter: Pradhita
Editor : Lutfiyu Handi





