SURABAYA (Lentera) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per Agustus 2025 jumlah anak muda yang terjerat kredit macet pinjaman online (pinjol) mencapai 22.694 akun. Jumlah tersebut mengalami peningkatan 815,45% secara tahunan (yoy) dari 2.479 akun.
OJK juga mencatat ada 257.331 akun peminjam pinjol dengan usia kurang dari 19 tahun. Total outstanding mencapai Rp 316,87 miliar. Tercatat 65% akun peminjam (borrower) berstatus lancar, sedangkan sisanya masuk kategori dalam perhatian khusus hingga macet.
Peninkatan kredit macet pada kelompok usia sangat muda yaitu di Bawah 19 tahun terkait rendahnya literasi dan kesadaran pengelolaan keuangan. OJK juga menyampaikan bahwa sebagian anak muda belum memahami ketentuan layanan pembiayaan digital, termasuk kewajiban pembayaran, bunga, dan denda.
"Kelompok usia muda masih memiliki keterbatasan dalam pengelolaan keuangan dan seringkali menggunakan layanan pembiayaan tanpa mempertimbangkan kemampuan bayar," ujar OJK, dikutip cnbcindonesia Minggu (16/11/2025).
Melihat angka tersebut dan untuk memperkuat perlindungan konsumen OJK telah menerbitkan SEOJK 19/2025 yang mulai berlaku pada Juli 2025. Aturan tersebut menetapkan batas usia minimal penerima dana di layanan pembiayaan digital menjadi 18 tahun serta mensyaratkan penghasilan minimal Rp3 juta.
Sementara itu, mengutip data OJK, pembiayaan pinjaman daring (pindar) atau pinjolmencapai Rp 90,99 triliun hingga September 2025. Angkaini naik 22,16% yoy.
Kendati melambat dibandingkan dibandingkan dengan angka pertumbuhan September 2024, laju pembiayaan pinjolmasih jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan kinerja multifinance dan perbankan.
Piutang multifinance per September 2025 tumbuh melambat jadi 1,07% yoydan kredit konsumsi perbankan tumbuh 7,42% yoy.
Pertumbuhan pembiayaan pindardiiringi dengan kenaikan tingkat wanprestasilebih dari 90 hari (TWP90).
Data OJK menunjukan TWP90 per September 2025 sebesar 2,82%. Angka ini naik 44 basis poin (bps) secara tahunan dan naik 12 bps secara bulanan.
Adapun sebelumnya OJK telah meminta pinjaman dalam jaringan (pindar) atau pinjol memperketat syarat penyaluran kredit. OJK juga telah menetapkan bahwa mulai tanggal 31 Juli 2025, penyelenggara pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.
OJK melihat bahwa selain kondisi ekonomi peminjam yang memburuk, ada pula peminjam yang sedari awal memiliki niat untuk tidak melunasi pinjaman. (*)
Editor : Lutfiyu Handi





