JAKARTA (Lentera) - Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berawal dari laporan pengaduan masyarakat. Bahkan, KPK mengusut ambulans berlogo Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang merupakan sitaan dari anggota Komisi VIII DPR RI, Satori (ST).
“Itu (penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BPKH) berangkat dari adanya laporan aduan masyarakat yang kemudian ditelah dan dianalisis oleh tim,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (20/11/2025) malam dilansir antara.
Budi mengatakan pelaporan dugaan korupsi di BPKH yang kemudian naik ke tahapan penyelidikan merupakan suatu hal yang miris. “Miris karena saat ini KPK juga sedang melakukan penyidikan terkait dengan penyelenggaraan haji,” jelasnya.
Pada 10 November 2025, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi di BPKH. KPK menjelaskan bahwa penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan BPKH mengenai fasilitas penginapan, katering, hingga jasa pengiriman barang jemaah.
KPK juga mendalami ambulans berlogo BPKH sitaan dari anggota Komisi VIII DPR RI, Satori. “Oleh karena itu, atas penerimaan kendaraan tersebut ini akan didalami. Motifnya apa, kaitannya apa, hingga tempus (waktu penerimaannya, red.) kapan,” ujar Budi Prasetyo.
Budi menjelaskan penyitaan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Adapun Satori merupakan salah satu tersangka kasus tersebut ketika menjabat sebagai anggota Komisi XI DPR RI.
Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat, kemudian KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.
Sementara pada 5 November 2025, KPK mengungkapkan menyita 25 aset milik Satori di Cirebon, Jawa Barat.
Berdasarkan foto yang dibagikan KPK, diketahui terdapat ambulans berlogo BPKH yang turut disita dari Satori pada tanggal tersebut. (*)
Editor : Lutfiyu Handi




