Usulan RT Berkelas Didominasi Kebutuhan Fisik, Pemkot Malang Siapkan Pengaturan Non Fisik
MALANG (Lentera) - Usulan dalam Program RT Berkelas di Kota Malang tercatat masih didominasi kebutuhan fisik, mulai dari gerobak sampah hingga perbaikan drainase.
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menyatakan menyiapkan pengaturan khusus, agar sebagian anggaran juga dialokasikan untuk program non-fisik sesuai ketentuan dan kebutuhan masyarakat.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menjelaskan dominasi usulan fisik tersebut muncul dari hasil Musyawarah Kelurahan Khusus (Muskelsus) yang dilakukan di seluruh kelurahan.
"Ya, memang yang selama ini mendominasi ini terkait dengan kebutuhan-kebutuhan yang selama ini keinginan dari warga RT tidak terpenuhi. Tidak dapat terfasilitasi baik di Musrenbang ataupun di Pokir," ujar Wahyu, ditemui usai paripurna Pengesahan Ranperda APBD 2026, Kamis (27/11/2025).
Wahyu mengatakan, laporan yang diterimanya menunjukkan gerobak sampah menjadi salah satu kebutuhan paling banyak diusulkan. Selain itu, permintaan kursi, karpet, dan tenda juga cukup mendominasi sebagai fasilitas prioritas yang dibutuhkan warga untuk kegiatan di tingkat RT.
"Ada yang memyampaikan, dulu permintaan gerobak sampah itu warga sempat menunggu hingga tujuh tahun. Tetapi melalui Program RT Berkelas, kebutuhan serupa bisa langsung diusulkan dengan kepastian anggaran. Kami memang berbasis peran serta masyarakat," katanya.
Selain gerobak sampah, Wahyu menyebut ada pula usulan fisik lain yang dianggap cukup signifikan, seperti perbaikan saluran drainase dan pembangunan paving. Pihaknya menilai pembangunan serupa perlu diarahkan secara lebih terkoordinasi agar tidak terjadi perbedaan konstruksi antar-RT, misalnya terkait ketinggian jalan.
Lebih lanjut, menurutnya Pemkot akan menetapkan pengaturan yang mengarahkan sebagian anggaran RT Berkelas pada kegiatan non-fisik. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan program tetap sesuai ketentuan serta mencakup kebutuhan masyarakat yang tidak selalu berupa sarana fisik.
Wahyu menerangkan, seluruh usulan harus disesuaikan dengan kamus usulan yang terintegrasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Kamus ini menjadi dasar validasi program yang dapat masuk ke penganggaran.
Untuk diketahui, anggaran program RT berkelas atau Rp50 juta per RT, ditetapkan sebesar Rp206 miliar dan dijadwalkan berjalan pada Tahun Anggaran 2026.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menyampaikan dewan telah memberikan sejumlah masukan terkait mekanisme program tersebut, disampaikan baik dalam rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maupun pembicaraan langsung dengan Wali Kota.
Amithya menyebut, masukan dari DPRD diharapkan menjadi bahan rekomendasi untuk penyempurnaan pelaksanaan Program RT Berkelas pada tahun 2026. Ia berharap tujuan utama program, yakni melibatkan RT dalam proses pembangunan, dapat berjalan optimal.
"Mekanisme pengawalan program nanti, ya tetap serupa dengan alur perencanaan yang selama ini berjalan. Walaupun RT Berkelas merupakan kanal baru, prosesnya masih menggunakan kamus Musrenbang yang dipakai untuk penyusunan program tahun 2026," ungkap perempuan yang akrab dengan sapaan Mia ini.
Ditambahkannya, pelaksanaan program pada 2026 berada di bawah tanggung jawab kecamatan dan kelurahan. Sementara pada 2027, ia membuka kemungkinan adanya penyempurnaan sehingga lebih banyak perangkat daerah dapat terlibat memfasilitasi program tersebut.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais




