19 December 2025

Get In Touch

Anggota DPR Minta Debt Collector Dilarang

Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru.

JAKARTA (Lentera) — Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, mendesak agar pemerintah melarang debt collector (DC). Hal tersebut menyikapi peristiwa penagihan utang yang menimbulkan kerusuhan di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata (TMP), Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Gus Falah mengingatkan, pada 2020, Mahkamah Konstitus (MK) pernah memutuskan perusahaan leasing atau pemberi kredit dan DC tak dapat mengeksekusi objek jaminan atau agunan seperti kendaraan maupun rumah secara sepihak. Hal itu tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

"Putusan MK itu bersifat final dan mengikat, sehingga setiap perusahaan leasing dan apalagi debt collector tak boleh bertindak melakukan aksi pengambilan paksa terhadap debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran ciicilan," ujar Gus Falah lewat keterangan tertulis, Rabu (17/12/2025) melansir republika.

Dia menandaskan bahwa dalam putusan tersebut MK menegaskan eksekusi tidak boleh dilakukan sendiri oleh kreditur, melainkan harus melalui permohonan ke Pengadilan Negeri. Selain itu, dalam putusannya, MK menyatakan tak boleh ada teror yang disertai penggunaan kekerasan, ancaman, maupun penghinaan terhadap debitur. 

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini menandaskan bahwa eksistensi DC secara hukum sudah hilang. "Maka eksistensi debt collector bertentangan dengan prinsip negara hukum, sehingga sudah seharusnya mereka dihapus atau dilarang,”kata dia.

Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah, Hidayat Prabowo meminta masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika mengalami tindakan tidak menyenangkan hingga intimidasi dari DC.

"DC adalah profesi yang diizinkan, tapi harus ada standar dan etika. Jika ada praktik melanggar, laporkan segera ke OJK. Kami akan menindak tegas," katanya.

Praktik DC dalam menagih utang harus sesuai dengan aturan, standar, dan etika yang berlaku. Karenanya, ia menekankan pada masyarakat yang diganggu oleh DC dapat menyampaikan pengaduan melalui kontak 157, secara tertulis, atau langsung datang ke kantor OJK terdekat. (*)

 

Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.