19 December 2025

Get In Touch

Kejagung Pastikan Transparansi dalam Kasus OTT KPK di Banten

Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Sarjono Turin (kedua kiri) bersama Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kanan), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna (ke
Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Sarjono Turin (kedua kiri) bersama Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kanan), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna (ke

JAKARTA (Lentera) -Kejaksaan Agung berjanji bahwa seorang jaksa yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) Banten akan ditangani secara transparan.

“Kami janji bahwa kami akan menangani perkara ini secara transparan, akuntabel, dan objektif,” ujar Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Kejagung Sarjono Turin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12) malam.

Sarjono menegaskan hal tersebut untuk menanggapi dugaan bahwa Kejagung hanya akan memberikan sanksi disiplin terhadap jaksa yang ditangkap tangan bersama dengan terduga tersangka lainnya itu.

“Yakin dan percaya lah bahwa kami akan transparan, independen, dan objektif dalam penegakan hukum ini,” katanya.

Sementara itu, dia mengaku belum belum bisa berbicara banyak mengenai kasus yang melibatkan seorang jaksa tersebut.

“Sampai segitu yang saya sampaikan. Tidak bisa lebih. Besok pagi, bapak, ibu sekalian datang ke Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Ia menjelaskan Kejagung akan menjelaskan lebih detail mengenai kasus tersebut pada Jumat pagi (19/12).

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Banten pada 17-18 Desember 2025, dan menangkap seorang jaksa, dua pengacara serta enam orang pihak swasta.

Dalam rangkaian tangkap tangan tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp900 juta.

Pada 18 Desember 2025, KPK melimpahkan berkas perkara dua terduga tersangka dari OTT Banten kepada Kejagung.

Penyerahan berkas dilakukan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Banten pada 17-18 Desember 2025, dan menangkap seorang jaksa, dua pengacara, dan enam orang pihak swasta. Dalam rangkaian tangkap tangan tersebut, lembaga antirasuah tersebut menyita Rp900 juta.

Lalu KPK melimpahkan berkas perkara dua terduga tersangka dari OTT di Banten itu kepada Kejaksaan Agung.

“Kami telah melakukan penyerahan orang dan juga barang bukti yang ditangkap dalam konteks tertangkap tangan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (18/12).

Lebih lanjut Asep menjelaskan pelimpahan tersebut dilakukan KPK setelah berkomunikasi dengan aparat penegak hukum di Kejagung.

“Kami komunikasikan dengan kolega di Kejaksaan Agung, dan ternyata di sana memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, serta sudah terbit surat perintah penyidikannya. Untuk kelanjutan penyidikannya, tentunya nanti akan dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” katanya, mengutip Antara.

Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.