JAKARTA (Lentera) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan 130 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) atau BPR/S menjadi 45 BPR/S. Selain itu, sepanjang 2025 ini juga telah menutup 7 BPR/S.
"Sampai dengan posisi 10 Desember 2025, OJK telah menyelesaikan persetujuan penggabungan BPR/S dalam rangka konsolidasi dari 130 BPR/S menjadi 45 BPR/S," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam pernyataan tertulisnya, dikutip bloombergtechnoz Minggu (21/12/2025).
Selain konsolidasi BPR maupun BPRS yang telah rampung, OJK juga tengah memproses penggabungan lanjutan terhadap 226 BPR atau BPRS lainnya yang ditargetkan menjadi 79.
Di sisi lain, OJK juga mencatat konsolidasi pada Bank Pembangunan Daerah (BPD). Sepanjang tahun ini, regulator bidang keuangan tersebut telah menyelesaikan perizinan Kelompok Usaha Bank (KUB) untuk 10 BPD yang tergabung dalam empat grup KUB.
"OJK telah menyelesaikan perizinan KUB untuk 10 BPD yang tergabung ke dalam 4 Grup KUB sebagai langkah penguatan industri BPD dalam menyediakan akses layanan keuangan daerah," jelasnya.
Sementara itu, OJK setidaknya telah mencabut izin usaha 7 bank di tanah air sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut terdiri dari lima BPR, dan dua BPR Syariah.
Untuk diingat kembali, pada 2025 BPR pertama yang ditutup izin usahanya adalah BPRS Gebu Prima yang berlokasi di Medan, Sumatera Utara pada 17 April 2025.
Tiga bulan berselang, BPR Dwicahaya Nusaperkasa, yang berlokasi di Kota Batu, Jawa Timur (Jatim) menjadi yang kedua ditutup izin usahanya oleh OJK per 24 Juli 2025. Hal yang sama juga berlaku pada BPR Disky Surya Jaya pada Agustus 2025.
Setelahnya, sejumlah BPR maupun BPRS kembali mengalami penutupan izin berusaha. Adapun untuk BPR Nagajayaraya Sentrasentosa dan BPR Artha Kramat, pemegang saham kedua bank tersebut meminta ditutup oleh OJK dengan alasan kekurangan modal.
Berikut 7 BPR/BPRS yang izinnya dicabut oleh OJK sepanjang 2025:
BPRS Gebu Prima
BPR Dwicahaya Nusaperkasa
BPR Disky Surya Jaya
BPRS Gayo Perseroda
BPR Artha Kramat
BPR Nagajayaraya Sentrasentosa
BPR Bumi Pendawa Raharja (*)
Editor : Lutfiyu Handi





