30 December 2025

Get In Touch

Kasus Pembuangan Bayi Masih Marak, Dinsos Jatim Sosialisasi Prosedur Adopsi

Suasana di UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB) Sidoarjo.
Suasana di UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB) Sidoarjo.

SIDOARJO (Lentera)– Dinas Sosial Jawa Timur melalui UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB) Sidoarjo mengintensifkan sosialisasi dan edukasi terkait penanganan bayi terlantar dan aturan adopsi yang berlaku. Upaya ini dilakukan menyusul masih maraknya kasus pembuangan bayi, khususnya di wilayah Jawa Timur.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPT PPSAB Sidoarjo, Sri Mariyani, mengatakan masih banyak masyarakat yang belum memahami tata cara merawat dan mengadopsi bayi tanpa identitas secara benar dan legal.

“Kasus bayi yang dibuang dan kemudian masuk ke UPT PPSAB cukup beragam. Ada bayi yang baru lahir, dibuang di tempat sepi, ditaruh di depan rumah warga, dan sebagainya. Faktor penyebabnya pun berbeda-beda, mulai dari kehamilan di luar nikah, kondisi bayi yang tidak normal, hingga faktor ekonomi,” kata Sri Mariyani saat menerima kunjungan Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Jawa Timur di PPSAB Sidoarjo, Rabu (24/12/2025).

Sri menjelaskan, setiap bayi terlantar yang masuk ke PPSAB harus melalui prosedur resmi. Identitas sementara bayi dicatat dengan mekanisme penitipan di Kartu Keluarga (KK) karyawan, disertai laporan kepolisian serta surat keterangan dari Dinas Kesehatan untuk memperkirakan usia dan kondisi bayi saat ditemukan.

“Semua masuk melalui prosedur yang jelas. Ada laporan kepolisian, lalu surat keterangan kondisi bayi dari Dinas Kesehatan,” tegasnya.

Terkait adopsi, Sri mengungkapkan warga yang menemukan bayi tidak serta merta dapat langsung mengadopsinya. Proses adopsi harus melalui tahapan investigasi dan verifikasi menyeluruh oleh pihak berwenang.

“Adopsi tidak bisa sembarangan. Termasuk kasus adopsi dalam lingkup keluarga sendiri juga harus jelas prosedurnya agar tidak menimbulkan masalah hukum dan sosial di kemudian hari,” jelasnya.

Investigasi terhadap calon orang tua angkat meliputi kondisi rumah, penghasilan, kesiapan psikologis, hingga tujuan mengadopsi anak. Hal ini sejalan dengan visi PPSAB untuk melindungi dan menyelamatkan anak dari ketelantaran serta memenuhi hak anak secara jasmani, rohani, dan sosial.

“PPSAB adalah lembaga pelayanan pengganti fungsi orang tua bagi anak terlantar. Anak terlantar di sini adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial,” tambah Sri.

Sepanjang tahun 2025, UPT PPSAB Sidoarjo merawat 44 anak, dengan sekitar 90 persen di antaranya merupakan korban pembuangan. Kondisi anak-anak tersebut beragam, mulai dari sehat hingga penyandang disabilitas, termasuk anak dengan cerebral palsy (CP) dan hidrosefalus.

“Mayoritas anak berusia 0–5 tahun. Ada juga dua anak usia enam tahun yang masih kami rawat karena ibunya masih menjalani proses hukum, dan keduanya masih bersekolah di TK,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua FJPI Jawa Timur, Catherin Elissen, mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ibu. FJPI Jawa Timur ingin berbagi kasih sayang dan kepedulian kepada balita terlantar.

“Momentum Hari Ibu kami maknai dengan berbagi kasih kepada anak-anak. Semoga bantuan yang kami berikan bisa bermanfaat bagi balita penghuni PPSAB Sidoarjo,” pungkas Catherin.

Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.