SURABAYA (Lentera) -Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro tahun 2026 telah ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 6,37 persen menjadi Rp2.685.983.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sri Wahyuni, menyatakan penetapan UMK tersebut merupakan langkah positif pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja serta menjaga daya beli masyarakat. Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan
“Alhamdulillah, saya menyambut baik penetapan UMK Bojonegoro 2026 yang naik 6,37 persen. Kenaikan ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan daya beli masyarakat,” ungkap Sri Wahyuni, Kamis (25/12/2025).
Meski demikian, politisi Partai Demokrat itu menegaskan DPRD Jawa Timur tidak berhenti pada penetapan kebijakan semata, melainkan akan mengawal penerapannya di lapangan. Ia menilai pengawasan penting agar kenaikan upah benar-benar diterima pekerja sesuai ketentuan.
“Kami di DPR akan terus mengawal pelaksanaannya, memastikan bahwa kenaikan UMK ini tidak hanya menjadi angka, tetapi benar-benar berdampak pada kehidupan pekerja,” tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan Tuban–Bojonegoro tersebut.
Sri Wahyuni juga berharap kebijakan UMK Bojonegoro 2026 dapat mendorong peningkatan produktivitas tenaga kerja dan memperkuat perekonomian daerah. Namun, ia mengingatkan bahwa kenaikan upah perlu diiringi dengan peningkatan kualitas hidup secara menyeluruh.
“Kenaikan UMK harus diikuti dengan peningkatan fasilitas kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur. Dengan begitu, pekerja bisa hidup lebih sejahtera, produktif, dan berkontribusi maksimal dalam pembangunan daerah,” pungkasnya.
Reporter: Pradhita|Editor: Arifin BH





