MADIUN (Lentera) -Kepolisian Resor Madiun Kota mengungkap peredaran minuman keras ilegal jenis arak jowo di sebuah kafe di Kota Madiun. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 300 liter arak jowo..
Pengungkapan dilakukan pada Senin malam, 5 Januari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, di Kafe D yang berlokasi di Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial MF (34), yang diketahui sebagai pemilik kafe, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain MF, polisi menyita 10 jerigen arak jowo dengan kapasitas masing-masing 30 liter. Sebuah mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi AE 1487 GX turut diamankan karena diduga digunakan untuk mengangkut minuman keras ilegal tersebut.
Kasi Humas Polres Madiun Kota Iptu Ubaidilah menjelaskan, pengungkapan berawal dari penyelidikan petugas yang mencurigai aktivitas sebuah mobil Avanza hitam yang berulang kali digunakan untuk membeli dan mengangkut arak jowo. Kendaraan itu kemudian dibuntuti hingga berhenti di lokasi kafe.
“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan arak jowo dalam jumlah besar di dalam kendaraan,” ujar Ubaidilah, Selasa (6/1/2026).
Hingga kini, polisi belum menjelaskan apakah kafe tersebut memiliki izin penjualan minuman beralkohol maupun bagaimana arak jowo dalam jumlah besar bisa keluar-masuk tanpa terdeteksi aparat.
MF bersama seluruh barang bukti saat ini diamankan di Polres Madiun Kota. Polisi menyatakan masih mendalami asal-usul arak jowo tersebut serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemasok dan jaringan distribusi.
Polisi menegaskan akan menindak tegas peredaran minuman keras ilegal karena kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kasus ini sekaligus membuka ruang evaluasi bagi pemerintah daerah terkait pengawasan usaha hiburan malam, khususnya yang beroperasi di wilayah perkotaan.
Catatan Lentera, sejumlah peristiwa sebelumnya menunjukkan korelasi antara konsumsi alkohol dan tindak kriminal di Kota Madiun. Pada Desember 2025, seorang pekerja tempat hiburan malam di Madiun berinisial Cinta (bukan nama sebenarnya), 21 tahun, melaporkan dugaan pemerkosaan ke Polres Madiun Kota. Dugaan tindak asusila tersebut disebut dilakukan oleh dua rekan kerjanya yang diduga berada dalam kondisi mabuk.
Selain itu, perayaan pergantian Tahun Baru 2026 di Kota Madiun juga berakhir tragis. Seorang pemuda, Verind Wibowo Putra (19), meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penusukan oleh rekannya sendiri pada Kamis dini hari, 1 Januari 2026.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Jolorante, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman. Berdasarkan informasi awal, korban sebelumnya berkumpul bersama sejumlah rekannya saat malam pergantian tahun. Dalam kegiatan tersebut, diduga terdapat konsumsi minuman beralkohol.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH





