08 January 2026

Get In Touch

Pemilik Landak Jawa di Madiun Dituntut Enam Bulan Penjara

Pemilik landak Jawa di Madiun dituntut 6 bulan penjara (Ist)
Pemilik landak Jawa di Madiun dituntut 6 bulan penjara (Ist)

Madiun (Lentera) -Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menuntut terdakwa Darwanto dalam perkara kepemilikan enam ekor landak Jawa dengan hukuman enam bulan penjara serta denda Rp1 juta subsider satu bulan kurungan, Selasa (6/1/2026).

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri, Ardini, menyatakan Darwanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menangkap, menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

“Terdakwa terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan terkait konservasi sumber daya alam hayati,” kata Ardini di hadapan majelis hakim.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan Darwanto melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Jaksa menyebut ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Salah satunya, perbuatan tersebut dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi.

“Perbuatan terdakwa berpotensi memicu praktik perburuan liar terhadap satwa yang dilindungi,” ujar Ardini.

Adapun hal yang meringankan, menurut jaksa, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, berjanji tidak mengulangi, serta belum pernah menjalani hukuman pidana.

Namun jaksa juga menyoroti latar belakang terdakwa. Meski dalam identitas kependudukan tercatat sebagai petani atau pekebun, fakta persidangan menunjukkan Darwanto aktif dalam sebuah organisasi kemasyarakatan.

“Dengan latar belakang tersebut, terdakwa patut dianggap mengetahui ketentuan hukum pidana khusus, termasuk larangan memelihara satwa dilindungi seperti Landak Jawa,” kata Ardini.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Suryajiyoso, menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa. Ia menilai tuntutan tersebut tidak mempertimbangkan secara proporsional kondisi kliennya.

“Kami akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya. Klien kami tidak memiliki niat jahat dan tidak bermaksud memperdagangkan satwa tersebut,” ujarnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.