PONOROGO (Lentera) -Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo menyatakan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasar Pon melakukan perbuatan melawan hukum setelah menempelkan stiker penunggak utang di rumah Syamsuri, pedagang ayam di Kabupaten Ponorogo. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Png dan diumumkan secara online pada 6 Januari 2026.
Putusan perkara ini diumumkan secara daring melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung, sehingga dapat diakses publik sebagai bagian dari prinsip keterbukaan informasi peradilan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan tergugat untuk mencabut stiker penunggak utang yang ditempelkan di rumah penggugat. Hakim menilai tindakan penagihan tersebut tidak sesuai prosedur perbankan, melanggar hak privasi, serta merendahkan martabat warga.
Kuasa hukum Syamsuri, Haris Azhar, menyebut putusan tersebut sebagai bentuk keberpihakan pengadilan terhadap masyarakat kecil yang kerap berada dalam posisi lemah saat berhadapan dengan lembaga keuangan.
“Penempelan stiker itu dilakukan secara sembrono dan merendahkan martabat klien kami. Hakim melihat persoalan ini bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut hak asasi manusia,” kata Haris, Selasa, (6/1/2026).
Haris menilai putusan ini menjadi peringatan serius bagi perbankan agar membenahi tata kelola perkreditan, terutama dalam hal verifikasi debitur dan mekanisme penagihan. Menurut dia, prinsip kehati-hatian seharusnya diterapkan secara konsisten, bukan hanya tertulis dalam kebijakan internal.
Kuasa hukum lainnya, Wahyu Dhita Putranto, menyebut putusan tersebut sebagai kemenangan moral bagi Syamsuri. Meski majelis hakim tidak mengabulkan seluruh tuntutan ganti rugi, pengadilan telah mengakui adanya perlakuan yang tidak semestinya terhadap warga.
“Persoalan utamanya bukan kerugian materiil, tetapi tindakan mempermalukan klien kami di ruang privatnya sendiri,” ujar Wahyu.
Perkara ini bermula pada akhir Januari 2025, ketika petugas BRI menempelkan stiker penunggak utang di rumah Syamsuri. Merasa dipermalukan, Syamsuri mengajukan gugatan perdata ke PN Ponorogo pada Maret 2025.
Dalam persidangan terungkap, Syamsuri tidak pernah memiliki hubungan kredit dengan BRI dan bukan nasabah bank tersebut. Fakta ini memperkuat dalil gugatan bahwa tindakan penagihan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
Reporter Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH





