
Kediri- DPRD Kabupaten Kediri berharap Peraturan Bupati (Perbup) wajib masker yang kini tengah dibahas mengedepankan sanksi moral ketimbang meteriil kepada pelanggarnya. Pasalnya, semangat yang diusung Perbup wajib masker adalah pembelajaran dan pembiasaan kepada masyarakat.
“Saat ini tengah melakukan koordionasi dengan pihak Polres Kediri Kota dan Polres Kediri, karena wilayah kita (Kebupaten Kediri) berada di wilayah kedua lembaga penegak hukum itu. Jadi kita perlau melakukan koordinasi sebagai salah satu lembaga penegak yang dilibatkan bila terjadi pelanggaran terhadap obyek hukum yang ditegakkan, ungkap Dodi Purwanto, Ketua DPRD Kabupaten Kediri saat dihubungi lenteratoday.com, Senin (31/8/2020).
Dia secara tegas menyatakan sepakat pelanggar atas perbup tersebut mendapatkan sanksi. Berharap sanksi yang diberikan kepada pelanggarnya lebih bersifat sanksi moral atau sosial, bukan nominal dengan besaran yang memberatkan pelanggarnya.
“Perbup yang tengah dibahas ini merupakan kelanjutan untuk mendukung gerakan Indonesia Bermasker yang dituangkan dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Pendisiplinan suatu kebiasaan baru, perlu pembelajaran dan pembiasaan kepada masyarakat, bukan semata-mata pemakksaan dengan pemberian sanksi uang dengan jumlah besar,” kilah pria yang juga Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Kediri ini.
Menyinggung contoh sanksi sosial atau moral yang diharapkan, Dodi menyebutkan, bisa berupa menyapu fasilitas umum atau diberi rompi yang bertuliskan identitas pelanggar masker. Diyakini, dengan pemberian sanksi tersebut si pelanggar sudah malu dan mengingatnya untuk tidak melanggarnya kembali.
“Sanksi sosial dan moral itu, minimal disebutkan sebagai pilihan. Denda uang juga disiapkan, jika pelanggar memilihnya, silakan. Yang perlu kami pikirkan, sanksinya jangan memberatkan masyarakat. Itu saja, tapi sasaran pendisiplinan penggunaan masker tercapai,” harap Dodi Purwanto.
Seperti diketahui menyusul tetangganya (Pemkot Kediri), Pemkab Kediri akan memberi sanksi kepada warga yang tidak bermasker. Peraturan bupati (Perbup) yang mengatur pemberian sanksi tersebut saat ini tengah dibahas pihak-pihak terkait.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kediri Slamet Turmudi Ssos, pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pemberian sanksi terhadap pelanggaran pemakaian masker dijadwalkan tuntas minggu ini. Begitu selesai akan disosialisasikan sebelum diberlakukan.
“Ini masih proses penyusunan peraturan kepala daerah. Insya Allah, minggu depan selesai,” ujar Slamet Turmudi yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kediri saat dikonfirmasi lenteratoday.com, Rabu (26/8/2020).
Imam Turmudi, tidak menjelaskan sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar penggunaan masker. Namum sebuah sumber membocorkan, seperti daerah lain sanksi yang akan diberikan, ada berupa denda tanpa menyebut nominal uangnya dan sanksi pekerjaan sosial.
Imam Turmudi, poin pemberian sanksi tersebut menjadi pembahasan krusial oleh tim penyusun Perbup. Pasalnya, penentuan nominal tersebut harus mempertimbangan banyak aspek, terutama aspek ekonomi masyarakat.
Pemkot Kediri, tetangga dekat Pemkab Kediri, segera memberlakukan sanksi kepada warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Pemberlakuan akan diawali masa sosialisasi selama satu bulan, 28 Agustus 2020 sampai dengan 28 September 2020.
Pemberlakuan sanksi alpa masker tersebut diatur dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dan ditindaklanjuti dalam Perwali Nomor 32 Tahun 2020 yang mengatur sanksi kepada pelanggarannya.
Pencanangan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dilakukan Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar, Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana dan Dandim 0809 Kediri Letkol Kav Dwi Agung Sutrisno. Pencanangan itu ditandai dengan penyematan rompi oleh Satgas di Halaman Kantor Polres Kediri Kota, Senin (24/8/2020). (gos/adv)