MADIUN (Lentera) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (2/1/2026) mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang elektronik, serta uang tunai dari penggeledahan rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan rumah pihak swasta Rochim Ruhdiyanto di Kota Madiun.
Barang bukti tersebut dibawa penyidik menggunakan satu koper saat meninggalkan lokasi penggeledahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan hasil penggeledahan masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
“Hasil penggeledahan berupa dokumen, barang elektronik, uang tunai, serta barang lain yang relevan dengan perkara. Seluruhnya saat ini masih didalami oleh penyidik,” ujar Budi Prasetyo melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/1/2026).
Budi menjelaskan, seluruh barang bukti akan dianalisis untuk kepentingan pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
“Barang bukti tersebut digunakan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Bagian dari Rangkaian Penyidikan
Penggeledahan rumah Maidi merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus operasi tangkap tangan di Kota Madiun yang sebelumnya menetapkan tiga tersangka, yakni Maidi, Kepala Dinas PUPR Thariq Megah, serta pihak swasta Rochim Ruhdiyanto.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp550 juta.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan, gratifikasi, fee proyek, serta penyalahgunaan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Hingga saat ini, KPK masih terus melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.
Budi Prasetyo menegaskan, KPK akan menyampaikan perkembangan perkara kepada publik sesuai dengan tahapan proses hukum.
Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo|Editor: Arifin BH




