31 January 2026

Get In Touch

KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi, Bawa Satu Koper

Petugas KPK meninggalkan rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi di Jalan Merpati, Madiun, usai melakukan penggeledahan, Rabu (21/1/2026). Penyidik membawa satu koper yang diduga berisi barang bukti terkait perkara dugaan korupsi fee proyek dan dana CSR.
Petugas KPK meninggalkan rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi di Jalan Merpati, Madiun, usai melakukan penggeledahan, Rabu (21/1/2026). Penyidik membawa satu koper yang diduga berisi barang bukti terkait perkara dugaan korupsi fee proyek dan dana CSR.

MADIUN (Lentera)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pribadi Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, yang berlokasi di Jalan Merpati, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Rabu (21/1/2026).

Tim penyidik tiba sejak sekitar pukul 14.30 WIB dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 20.47 WIB. Saat awak media tiba di lokasi pukul 20.39 WIB, penyidik tampak bergegas keluar dari rumah dengan membawa satu koper berwarna gelap yang kemudian dimasukkan ke bagasi mobil Toyota Innova hitam.

Sejumlah petugas lainnya terlihat membawa perlengkapan dokumentasi sebelum meninggalkan lokasi penggeledahan.

Meski rombongan KPK telah pergi, pagar rumah masih terbuka. Dari luar, terlihat area garasi yang menyimpan tiga mobil mewah, yakni Toyota Alphard, Toyota Innova, dan Mitsubishi Pajero. Satu unit mobil Mitsubishi lainnya tampak terparkir di depan pintu masuk ruang tamu.

Penggeledahan ini diduga kuat berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dengan modus fee proyek, dana CSR, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Warga sekitar, Anung Silowardono, mengatakan rumah tersebut sudah lama tidak ditempati. “Kosong sejak dua hari lalu. Tadi ramai sekali, ada sekitar enam mobil. Tapi saya tidak tahu mereka membawa apa,” ujar Anung.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Madiun, Senin (19/1/2026).

Ketiga tersangka tersebut adalah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (MD), Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM), serta pihak swasta sekaligus orang kepercayaan MD, Rochim Ruhdiyanto (RR).

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp550 juta, terdiri dari Rp350 juta yang diamankan dari RR dan Rp200 juta dari TM.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan perkara ini bermula pada Juli 2025. Saat itu, MD diduga memberi arahan pengumpulan uang melalui Kepala DPMPTSP Kota Madiun SMN dan Kepala BKAD Kota Madiun SD.

Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta.

“Uang itu terkait pemberian izin akses jalan dengan dalih uang sewa selama 14 tahun untuk kebutuhan dana CSR Kota Madiun,” kata Asep.

Uang tersebut kemudian ditransfer Yayasan STIKES ke rekening CV Sekar Arum atas nama RR pada 9 Januari 2026. STIKES Bhakti Husada sendiri tengah dalam proses alih status menjadi universitas.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan permintaan fee perizinan kepada sejumlah pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket, hingga waralaba.

“MD diduga meminta Rp600 juta kepada pihak developer. Uang itu diterima SK dari PT HB dan disalurkan kepada MD melalui RR dalam dua kali transfer pada Juni 2025,” ujar Asep.

Dalam proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar, MD melalui Kepala Dinas PUPR TM diduga meminta fee sebesar enam persen dari nilai proyek.

“Namun kontraktor hanya menyanggupi empat persen atau sekitar Rp200 juta, yang kemudian disepakati dan dilaporkan TM kepada MD,” tambahnya.

KPK juga menemukan dugaan gratifikasi lain pada periode pertama kepemimpinan MD tahun 2019–2022 dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

Asep menambahkan, dalam perkara ini ditemukan pula adanya Peraturan Wali Kota tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. “Mulai dari pengelolaan TSP, penyaluran dalam bentuk uang, hingga tata kelola yang tidak dilakukan secara kredibel,” tegas Asep.

KPK memastikan penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. (*)

 

Reporter: Wiwiet Eko Prasetyo 
Editor : Lutfiyu Handi

 

 

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.