22 April 2025

Get In Touch

DPRD Kabupaten Blitar Setuju Raperda P-APBD 2020 dengan Rekomendasi

DPRD Kabupaten Blitar Setuju Raperda P-APBD 2020 dengan Rekomendasi

Blitar – DPRD Kabupaten Blitar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 menjadi Perda, dengan sejumlah rekomendasi dari Badan Anggaran (Banggar).

Persetujuan diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito, beserta Wakil Ketua Susi Narulita KD dan Mujib digelar Senin (31/8/2020) malam sekitar jam 20.00 WIB, dengan agenda Penyampaian Laporan Banggar Terhadap Pembahasan Nota Keuangan Raperda P-APBD TA 2020 dilanjutkan persetujuan Raperda.

Dalam sambutannya Suwito menyampaikan bahwa rapat paripurna itu merupakan lanjutan dari rapat paripurna pada Agustus 2020 lalu. “Selanjutnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Blitar, telah melaksanakan tugasnya membahas dan mencermati materi terkait Raperda P-APBD TA 2020. Hasil dari pembahasan tersebut nantinya akan ditindak lanjuti, dengan proses penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD,” tuturnya.

Dalam laporan Banggar DPRD Kabupaten Blitar yang dibacakan, Muharam Sulistyono bahwa adanya penurunan anggaran untuk pendapatan APBD sebesar 0,4%, yang awalnya Rp 2.382.048.060.186,00 menjadi Rp 2.235.700.942.541,69. Sedangkan belanja daerah dari Rp 2.571.913.581.957,00 mengalami defisit Rp 159.712.440.838,05 menjadi Rp 2.412.201.141.118,95 dan untuk pembiayaan daerah tidak mengalami SILPA.

Selain itu Banggar juga memberikan sejumlah rekomendasi, diantaranya program padat karya dengan swakelola tipe 4 harus dipersiapkan secara matang. Baik legalitas Pokmas, Kesiapan desa/kelurahan maupun pendampingnya. "Besaran alokasi program BTT untuk desa/kelurahan sebaiknya memperhatikan demografi dan statistik daerah tersebut," ungkapnya.

Demikian juga tingkat penyerapan anggaran di semua OPD jajaran Pemkab Blitar, diharapkan bisa lebih ditingkatkan sehingga tidak terdapat SILPA yang besar di tahun 2020.

“Banggar juga memberikan rekomendasi, agar OPD memberikan perhatian yang besar terhadap penanganan pandemi Covid-19. Mengawal dan menjamin aktivitas pertanian tetap berjalan, termasuk pengawalan distribusi pupuk dan benih. Kami juga meminta semua OPD di Kabupaten Blitar untuk melakukan pengendalian, penajaman, efisiensi dan efektifitas belanja daerah,” tandas Sulistiono.

Sebelum DPRD Kabupaten Blitar memberikan persetujuan terhadap Raperda P-APBD TA 2020, fraksi-fraksi menyampaikan pandangan akhir. Dari kelima fraksi menyetujui Raperda tersebut, untuk ditetapkan menjadi Perda. Seluruh fraksi juga berharap, agar rekomendasi yang disampaikan dilaksanakan tidak hanya menjadi wacana saja.

Persetujuan Raperda P-APBD TA 2020 menjadi Perda ditandai dengan penandatanganan Berita Acara persetujuan, antara Bupati Blitar dan Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar.

Sebelum rapat ditutup Bupati Blitar, Rijanto menyampaikan pandangan akhirnya terkait laporan Banggar, apresiasi dan terima kasihnya pada Banggar DPRD Kabupaten Blitar yang telah melakukan pembahasan secara maraton di tengah pandemi Covid-19.

"Terkait dengan pandangan akhir fraksi, akan segera ditindaklanjuti. Selanjutnya untuk Perda yang telah disetujui akan segera dikirimkan ke Pemprov Jatim, untuk mendapatkan evaluasi," tutup Rijanto. (ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.