MALANG (Lentera) - DPRD Kota Malang membuka opsi pembebasan lahan, untuk menampung pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berjualan di sekitar Alun-alun Merdeka.
Langkah ini bertujuan untuk menjawab persoalan penataan PKL, yang tak kunjung tuntas sejak beberapa periode kepemimpinan di Kota Malang.
"Dengan kondisi Alun-alun Merdeka yang sudah dibuka kembali pasca revitalisasi, pasti akan menarik lebih banyak pengunjung. Memang butuh penataan PKL yang konkret," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Trio Agus, dikutip pada Kamis (29/1/2026).
Dikatakannya, legislatif akan mengawal proses penataan PKL tersebut bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui kajian lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Trio menilai, penataan PKL tidak bisa dilakukan secara parsial dan harus melibatkan sejumlah OPD terkait.
Menurutnya, koordinasi perlu dilakukan antara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang.
"DLH kan punya kewenangan terkait kawasan alun-alun, lalu Diskopindag nanti melihat lokasi-lokasi mana yang memang memungkinkan untuk digunakan PKL," jelasnya.
Lebih lanjut, Trio mendorong Pemkot Malang untuk menyediakan satu lokasi khusus bagi PKL di sekitar Alun-alun Merdeka. Lokasi tersebut diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai tempat berjualan, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi daya tarik wisata, baik wisata kuliner maupun wisata belanja.
DPRD, sambung Trio, juga membuka peluang pemanfaatan lahan di sekitar kawasan Alun-alun Merdeka selama tidak mengganggu fungsi utama kawasan. Bahkan, opsi pembebasan lahan dinilai layak dipertimbangkan apabila memang dibutuhkan untuk kepentingan publik.
"Kalau memang perlu pembebasan tanah, kami dari dewan mendukung. Kalau ada lahan kosong yang bisa dibeli, kenapa tidak?" kata Trio.
Ia mencontohkan, pembebasan lahan untuk kepentingan umum sebelumnya telah dilakukan Pemkot Malang, salah satunya untuk penyediaan lahan parkir. Oleh karena itu, menurut Trio, tidak ada alasan jika kebijakan serupa tidak dapat diterapkan dalam rangka penataan PKL di kawasan strategis kota.
Selain pembebasan lahan, Trio juga mengungkapkan sebelumnya sempat muncul usulan penataan PKL dengan memaksimalkan aset milik Pemkot Malang. Sejumlah aset daerah dinilai masih memiliki potensi untuk dimanfaatkan sebagai lokasi usaha PKL tanpa harus menjauhkan mereka dari pusat keramaian.
"Seperti aset Pemkot yang sekarang digunakan Ramayana di Jalan Merdeka, itu kan aset pemerintah. Atau lokasi lain di sekitar sini yang memungkinkan untuk dibebaskan, supaya PKL tidak jauh-jauh dari alun-alun," paparnya.
Ke depan, pihaknya memastikan akan terus mengkaji bersama Pemkot Malang terkait konsep penataan PKL di kawasan Alun-alun Merdeka. Hal ini seiring dengan meningkatnya aktivitas masyarakat pasca revitalisasi kawasan tersebut.
"Intinya, dengan wajah baru Alun-alun Merdeka ini, otomatis kerumunan akan lebih banyak. Maka penataannya juga harus disesuaikan. Itu yang akan kami kaji bersama Pemkot," pungkasnya.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais




