30 January 2026

Get In Touch

Pelayanan Publik Pemkot Blitar Raih Penghargaan Opini Ombudsman RI dengan Kualitas Tertinggi

Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin (kanan) menerima Penghargaan Opini Ombudsman RI Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 dengan Opini Kualitas Tertinggi, Kamis (29/1/2026).
Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin (kanan) menerima Penghargaan Opini Ombudsman RI Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 dengan Opini Kualitas Tertinggi, Kamis (29/1/2026).

BLITAR (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar berhasil meraih Penghargaan Opini Ombudsman RI Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025, dengan Opini Kualitas Tertinggi untuk level Kota se-Indonesia.

Penghargaan ini diterima langsung oleh Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin yang diserahkan di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Wali Kota Blitar yang biasa disapa Mas Wali mengatakan penghargaan ini menjadi bukti bahwa Pemkot Blitar terus berkomitmen, memberikan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada segenap Kepala Perangkat Daerah, pejabat dan staf dilingkungan Pemkot Blitar, atas upaya melayani masyarakat Kota Blitar dengan baik," tutur Mas Wali usai menerima penghargaan di Jakarta.

Demikian juga lanjutnya, atas sinergi dan kolaborasi dari berbagai pihak, sehingga Pemkot Blitar bisa mewujudkan pelayanan publik yang tidak hanya patuh standar, tetapi juga bebas dari maladministrasi.

"Sehingga Pemkot Blitar mendapatkan Opini Pelayanan Publik Tertinggi oleh Ombudsmen RI, mari bersama-sama terus tingkatkan pelayanan publik dan menjadikan Kota Blitar sebagai Kota dengan kualitas pelayanan terbaik untuk masyarakat," imbuhnya.

Dari 56 Pemerintah Kota se-Indonesia yang menjadi locus penilaian Opini Ombudsman RI, diputuskan tujuh yang memperoleh opini Kategori Tertinggi. Selain Pemkot Blitar, juga Pemkot Adminitrasi Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Pemkot Malang, Pemkot Mojokerto dan Pemkot Surakarta.

Ketua Ombudsman RI, Muhammad Najih menyampaikan jika sejak 2011 pihaknya memberikan penilaian kepatuhan pelayanan publik, maka mulai 2025 ini mengeluarkan Opini Ombudsman sebagai penilaian maladministrasi dalam pelayanan publik

"Adapun locus penilaian adalah kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang dinilai pada tahun 2025," tuturnya saat memberikan sambutan dikutip dari siaran Youtube Ombudsman RI, Kamis (29/1/2026).

Yaitu di 38 kementerian, 8 lembaga/badan pemerintahan, 38 pemerintah provinsi, 56 pemerintah kota dan 170 pemerintah kabupaten.

"Opini Ombudsman ini diharapkan perubahan lebih maju, dibanding survei kepatuhan sebelumnya," jelasnya.

Dimana fokus Opini Ombudsman lanjutnya, adalah penilaian maladministrasi dalam pelayanan publik, yang lebih menekankan pada aspek pengguna, masyarakat yang dilayani serta kepatuhan penyelenggara negara dan penyelenggara pemerintahan pada produk-produk yang dikeluarkan Ombudsman.

"Seperti tindakan korektif, saran perbaikan, saran penyempurnaan, dan rekomendasi Ombudsman," ujarnya.

Hasil Opini Ombudsman berisi penilaian maladministrasi kualitas pelayanan publik, apakah sudah bebas maladministrasi atau sebaliknya masih banyak beragam potensi maladministrasi.

"Predikat yang akan diberikan pada institusi yang dinilai, merupakan gambaran dari kualitas pelayanan publik," tandasnya.

Kedepan ditambahkannya, Ombudsman terbuka atas masukan dan saran perbaikan, agar penilaian Opini Ombudsman semakin baik dan bisa diterima oleh instansi yang dinilai.

"Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik," pungkasnya.

Sementara itu, Menko Hukum, HAM Imipas, Yusril Ihza Mahendra mengatakan dalam sambutannya, di negara hukum pelayanan publik bukan sekedar fungsi administratif semata.

"Tapi pelayanan publik adalah wajah paling nyata, dari kehadiran negara dalam kehidupan sehari-hari rakyatnya," katanya.

Disinilah hukum dirasakan bukan dalam teks undang-undang, tapi dalam artian layanan, kejelasan prosedur, waktu dan sikap aparatur dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.

"Oleh karena itu, kualitas pelayanan publik selalu berbanding lurus dengan kepercayaan masyarakat terhadap negara," tandasnya.

Ditambahkannya, negara boleh memiliki regulasi yang baik, institusi yang lengkap dan anggaran besar. Tapi jika pelayanan publik masih dipenuhi dengan praktik maladministrasi, maka kepercayaan publik akan terkikis.

"Sehingga legitimasi terhadap kekuasan negara, juga akan melemah dengan sendirinya," pungkasnya.

 

Reporter: Ais/Editor: Arief Sukaputra

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.