SURABAYA (Lentera) – DPRD Provinsi Jawa Timur menetapkan Peraturan tentang Kode Etik DPRD Provinsi Jawa Timur serta Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai landasan penguatan pengawasan internal lembaga legislatif.
Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf, menyampaikan bahwa pembahasan Peraturan DPRD mengenai Tata Beracara Badan Kehormatan telah diselesaikan oleh panitia khusus dan hasilnya telah dilaporkan pada 13 Oktober 2025.
“Penyusunan peraturan ini telah dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” ungkap Musyafak dalam rapat paripurna, Kamis (29/01/2026).
Politisi PKB tersebut menjelaskan, peraturan DPRD yang mengatur internal kelembagaan, termasuk kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan, wajib berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan dikonsultasikan kepada Menteri Dalam Negeri sebelum ditetapkan.
Terkait hal tersebut, Sekretaris DPRD Jawa Timur telah mengajukan permohonan fasilitasi dua rancangan peraturan kepada Menteri Dalam Negeri melalui surat tertanggal 17 November 2025. Fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri kemudian diterima melalui surat tertanggal 24 Desember 2025.
“Sebagai tindak lanjut hasil fasilitasi tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah telah melakukan penyelarasan materi muatan kedua rancangan peraturan,” jelas Musyafak.
Dalam rapat paripurna tersebut, Sekretaris DPRD Jawa Timur, Moh Ali Kuncoro, membacakan Rancangan Keputusan DPRD Provinsi Jawa Timur Nomor 100.3.2/0/KPTS DPRD/050/2026 tentang penetapan rancangan Peraturan DPRD Provinsi Jawa Timur mengenai Kode Etik DPRD dan Tata Beracara Badan Kehormatan.
Pada bagian keputusan, DPRD Provinsi Jawa Timur menyetujui dua rancangan peraturan tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan DPRD Provinsi Jawa Timur yang mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 29 Januari 2026. (*)
Reporter: Pradhita




