MALANG (Lentera) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang menjelaskan alasan masih tercatat sekitar 1.700 anak putus sekolah di awal tahun 2026. Angka tersebut bukan berasal dari anak usia sekolah aktif, melainkan mayoritas merupakan warga yang telah bekerja, menikah, atau pindah domisili dari Kota Malang.
Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, menyampaikan jumlah anak putus sekolah di Kota Malang sebenarnya telah mengalami penurunan signifikan dibandingkan data awal di 2024 yang sempat berada di angka 5.000-an.
"Di awal dulu itu ada di angka 5.000 sekian. Sekarang kami terus berupaya, dan masih ada sekitar 1.700-an. Itu karena memang sudah banyak anak-anak yang putus sekolah tersebut yang bekerja, sudah menikah, bahkan sudah pindah dari Kota Malang," ujar Suwarjana, Jumat (30/1/2026).
Ditegaskannya, meskipun jumlahnya menurun, Disdikbud tidak menganggap persoalan ini selesai. Menurutnya, angka 1.700nan tersebut tetap menjadi perhatian karena berkaitan dengan hak warga untuk mendapatkan layanan pendidikan.
"Iya, menurun tetapi angka 1.700-an ini terus kami upayakan agar semakin berkurang. Mayoritas memang sudah pindah atau sudah menikah. Kalau menikah tapi masih berada di Malang, kami tetap merayu, istilahnya, suaminya agar tetap tidak boleh putus sekolah," jelasnya.
Suwarjana mengatakan, ribuan warga yang tercatat dalam data tersebut sudah tidak termasuk usia sekolah. Oleh karena itu, pendekatan yang dilakukan tidak lagi melalui jalur pendidikan formal, melainkan melalui skema pendidikan nonformal yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing.
Menurutnya, upaya tersebut dilakukan dengan menggandeng berbagai elemen masyarakat, mulai dari PKK di tingkat RT dan RW, hingga jaringan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang tersebar di Kota Malang.
Dalam praktiknya, lanjut Suwarjana, Disdikbud melakukan pemetaan berdasarkan usia dan kondisi. Bagi warga yang masih memungkinkan kembali ke pendidikan formal, akan difasilitasi masuk kembali ke sekolah. Sementara bagi yang telah melewati usia sekolah, Disdikbud menyiapkan jalur pendidikan kesetaraan.
"Kalau memang masih usia sekolah, kami masukkan ke usia sekolah. Kalau sudah tidak usia sekolah, kami fasilitasi lewat PKBM melalui program kejar paket A, B, dan C," terangnya.
Terkait keberadaan anak putus sekolah yang masih berusia sekolah, Suwarjana memastikan saat ini hampir tidak ditemukan lagi. Namun, ia mengingatkan agar semua pihak tidak lengah dan tetap waspada terhadap kemungkinan munculnya kasus baru.
"Tetapi kalau ada masyarakat yang mengetahui ada saudaranya, tetangganya, atau kenalannya yang mungkin putus sekolah atau belum punya ijazah SD, SMP, SMA, tolong komunikasikan dan hubungi kami," ujarnya.
Sebagai alternatif, menurutnya masyarakat juga dapat menyampaikan laporan tanpa harus datang langsung ke kantor Disdikbud. Pengaduan dapat disalurkan melalui kanal Sambat Online, yang disediakan Pemerintah Kota Malang untuk menjaring aspirasi dan laporan warga.
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH




