45 Ribu PBI JK Dinonaktifkan, Dinkes Surabaya Pastikan Layanan Kesehatan Gratis Tetap Jalan
SURABAYA (Lentera) – Sebanyak 45 ribu data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kota Surabaya dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya memastikan masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan gratis sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinkes Kota Surabaya, Nanik Sukristina, mengatakan penonaktifan tersebut bukan berarti warga kehilangan hak atas layanan kesehatan. Kebijakan itu dilakukan dalam rangka pemutakhiran dan pembaruan data kepesertaan oleh Kemensos.
“Warga tidak perlu panik. Saat ini Kemensos sedang melakukan pembaruan data jaminan kesehatan agar bantuan benar-benar tepat sasaran,” kata Nanik, Selasa (10/2/2026).
Ia menjelaskan, penonaktifan data PBI JK dilakukan karena sebagian peserta tidak lagi masuk dalam kategori Desil 1 sampai Desil 5, yakni kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan ekonomi rendah.
Sebagai informasi, desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat. Desil 1 hingga 5 mencakup kategori sangat miskin, miskin, hampir miskin, rentan miskin, hingga menengah bawah. Warga di luar kelompok tersebut dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima PBI JK.
Meski status PBI JK dinonaktifkan, Nanik memastikan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tetap memberikan jaminan layanan kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC). Program ini memungkinkan warga Surabaya memperoleh layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama, selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Pelayanan kesehatan tetap kami berikan. Terutama bagi warga miskin yang telah tinggal di Surabaya minimal 10 tahun dan menggunakan fasilitas kesehatan kelas 3. Mereka tetap bisa mendapatkan layanan gratis,” ujarnya.
Diketahui, penonaktifan PBI JK tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Kemensos dalam melakukan pemutakhiran data kepesertaan PBI JK secara nasional. (*)
Reporter: Amanah
Editor : Lutfiyu Handi





