SURABAYA (Lentera) -Kekosongan jabatan Ketua DPRD Surabaya pasca wafatnya Adi Sutarwijono atau Awi memicu perhatian publik terkait mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Kalangan akademisi menegaskan proses pengisian jabatan tersebut harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan polemik.
Dosen Ilmu Politik Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Ken Bimo Sultoni, mengatakan PAW merupakan mekanisme resmi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, prosesnya tidak bisa dilakukan secara sepihak ataupun hanya berdasarkan keputusan internal partai politik.
“PAW dilakukan ketika anggota DPRD berhenti, berhalangan tetap, atau meninggal dunia. Tujuannya agar kursi yang kosong segera terisi sehingga fungsi pelayanan dan representasi masyarakat tetap berjalan,” kata Bimo, Selasa (17/2/2026).
Ia menjelaskan, tahapan PAW dimulai dari usulan partai politik pengusung sesuai aturan internal partai dan regulasi yang berlaku. Usulan tersebut kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya, KPU memiliki kewenangan melakukan verifikasi terhadap calon pengganti. "Penetapan ini dilakukan berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya dari partai politik yang sama pada pemilu sebelumnya," jelasnya.
Bimo menambahkan, ketentuan tersebut juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme PAW anggota DPRD. Sementara untuk jabatan Ketua DPRD, penetapannya dilakukan melalui mekanisme internal DPRD berdasarkan tata tertib serta usulan partai politik yang bersangkutan.
Ia menuturkan, seluruh tahapan PAW harus dilakukan secara terbuka, berjenjang, dan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Jika semua proses dijalankan sesuai aturan, maka PAW akan sah secara hukum dan tetap mendapatkan kepercayaan publik,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni menegaskan penentuan pengganti Ketua DPRD merupakan kewenangan penuh partai politik asal almarhum Adi Sutarwijono, yaitu PDI Perjuangan.
“Kalau pengganti Ketua DPRD itu otoritas dari partai induk Mas Adi Sutarwijono. Jadi kami menyerahkan sepenuhnya kepada DPC PDI Perjuangan untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, secara kelembagaan DPRD Surabaya bekerja secara kolektif kolegial. Untuk itu, meskipun almarhum sempat menjalani pengobatan di Jakarta, pelaksanaan tugas-tugas kedewanan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Karena DPRD itu kolektif kolegial, saat beliau berjuang mengobati sakitnya di Jakarta, tugas-tugas kedewanan tidak terhambat sama sekali,” tutupnya.
Reporter: Amanah|Editor: Arifin BH






