SURABAYA (Lentera) - Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jawa Timur menyoroti kecilnya persentase Participating Interest (PI) yang diterima PT Petrogas Jatim Utama dari pengelolaan blok migas di wilayah Jawa Timur, saat membedah sistem manajerial dan capaian target perusahaan daerah. alah satu
Wakil Ketua Pansus BUMD, Abdullah Abubakar mengungkapkan pihaknya tengah menggali sejauh mana optimalisasi kinerja jajaran komisaris dan direksi BUMD dalam mengejar target serta menangkap potensi ekonomi bagi daerah.
Politisi PAN itu menegaskan, Pansus ingin melihat Key Performance Indicator (KPI) yang jelas dari setiap BUMD, mengingat adanya ketimpangan performa antar perusahaan daerah.
"Kita menggali ke sistem manajerialnya. Apakah komisaris bekerja secara optimal? Memang ada yang sudah optimal, tapi ada yang masih 'biasa-biasa saja'. Kami ingin semua bekerja bareng dengan target yang jelas," ungkapnya, Jumat (20/2/2026).
Ia juga memberi sinyal tegas, bahwa BUMD yang kinerjanya tidak bisa diperbaiki dapat dilakukan penggabungan atau merger.
"Kalau memang ada BUMD yang sudah tidak bisa ditolong, ya harus dimerger. Pengelompokan BUMD itu penting agar lebih fokus," imbuh mantan Wali Kota Kediri tersebut.
Terkait pemanggilan PT Petrogas Jatim Utama (PJU), Abdullah menyebut secara keseluruhan kinerja perusahaan tersebut cukup bagus. Namun, Pansus memberikan catatan khusus mengenai posisi tawar BUMD dalam pembagian PI migas.
Berdasarkan laporan yang diterima, terdapat beberapa blok migas di Jawa Timur yang memberikan persentase PI sangat kecil kepada daerah, yakni di kisaran 2 hingga 3 persen. Kondisi ini dinilai tidak sebanding dengan dampak lingkungan serta nilai ekonomis yang dihasilkan dari wilayah Jawa Timur.
"Selama ini kesannya given (pemberian). Pihak BUMD mengaku sudah mengusulkan, tapi tidak diakses dan tahu-tahu keluar angka segitu. Kami tidak mau seperti itu lagi ke depannya," tegasnya.
Untuk memperjuangkan hak daerah, Pansus BUMD berencana melakukan pendekatan langsung ke kementerian terkait dan pihak Pertamina guna membahas penentuan persentase yang dinilai lebih layak bagi Jawa Timur.
Tak hanya itu, Pansus juga mempertimbangkan penyusunan regulasi setingkat Peraturan Daerah (Perda) guna mengatur tarif atau skema bagi hasil yang lebih menguntungkan daerah.
"Kami mempersiapkan mungkin Perdanya juga. Perda tentang tarif itu bisa. Kita tentukan dari Jawa Timur; boleh diambil gasnya, tapi tarifnya (bagi hasil) harus segini. Kalau tidak, ya jangan. Biar 'cucuk' (sebanding) dengan apa yang diambil dari Jawa Timur," pungkasnya. (ADV)
Reporter: Pradhita/Editor: Ais






