23 February 2026

Get In Touch

Harga Emas Tembus Rp3 Juta/Gr

Harga Emas Tembus Rp3 Juta/Gr

SURABAYA (Lentera) - Harga emas batangan yang dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian di Jakarta, Sabtu pukul 07.39 WIB, menunjukkan tembus Rp3.009.000 per gram untuk emas UBS. Sedangkan Galeri24 Rp2.984.000 per gram. Sedangkan, harga emas dunia menembus level US$ 5000 per troy ons lagi setelah Mahkaman Agung memutuskan tarif Trump tidak sah.

Harga emas UBS dan Galeri24 pada Sabtu (21/2/2026) ini naik dari harga emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian pada Jumat (20/2/2026) pagi, dengan masing-masing di banderol Rp2.965.000 dan Rp2.946.000 per gram.

Harga jual emas UBS dan Galeri24 di Pegadaian sewaktu-waktu bisa berubah. Untuk Galeri24 dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Sementara emas UBS dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 500 gram.

Sedangkan, merujuk data Refinitiv, pada perdagangan Jumat kemarin (20/2/2026) harga emas naik 2,22% menembus level US$ 5.107,32 per troy ons. Menandai penguatan selama tiga hari beruntun.

Dalam sepekan, harga emas menguat kisaran 0,30%, melanjutkan tren positif selama tiga minggu. Sementara, jika menarik lebih jauh ketika harga emas sudah pulih kisaran 16%, setelah sempat jatuh ke bawah level US$ 4.500 per troy ons pada akhir bulan lalu.

Harga emas naik lagi setelah Mahkamah Agung membatalkan kebijakan tarif global. Putusan ini membatalkan tarif resiprokal dan menekan dolar karena pasar mulai menghitung potensi pengembalian dana serta meredanya tensi dagang.

Pada 20 Februari 2026, Mahkamah Agung AS memutuskan dengan suara 6-3 bahwa Trump tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan tarif impor global melalui otoritas darurat ekonomi yang disebut International Emergency Economic Powers Act (IEEPA)

Mahkamah Agung menyatakan bahwa hanya Kongres, bukan presiden, yang punya wewenang membentuk tarif/pajak atas impor, dan IEEPA tidak memberikan kewenangan tersebut kepada presiden.

Putusan ini membatalkan banyak tarif yang diberlakukan sejak April 2025, termasuk yang dikenal sebagai tarif "reciprocal" terhadap hampir semua negara, karena dasar hukumnya dianggap tidak sah.

Sebagai catatan juga, ruling ini adalah kekalahan besar bagi kebijakan perdagangan Trump, namun masih ada pertanyaan tentang bagaimana tarif yang sudah dikumpulkan (miliaran dolar) akan ditangani, termasuk kemungkinan pengembalian dana kepada importir, melansir cnbcindonesia.

Sementara pemerintahan masih bisa mencoba menetapkan tarif lain menggunakan dasar hukum yang berbeda (misalnya undang-undang perdagangan tertentu yang memang memberikan wewenang Kongres). (*)


Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.