21 February 2026

Get In Touch

Pemkot Malang Belum Bisa Pastikan Pencairan THR ASN Awal Ramadan 2026

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (Santi/Lentera)
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang belum bisa memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada awal Ramadan 2026. Hingga saat ini, aturan resmi dari pemerintah pusat terkait teknis pencairan THR tersebut belum diterima daerah.

"Belum ada aturannya dari pusat. Kesiapannya itu juga dari pusat. Kalau dari pusat sudah ada aturan seperti itu, kami harapkan bisa segera cair," ujar Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, Sabtu (21/2/2026), merespons pernyataan Menteri Keuangan yang menyebut THR ASN akan mulai disalurkan pada awal bulan puasa ini.

Menurutnya, Pemkot Malang pada prinsipnya siap menjalankan kebijakan tersebut. Apabila regulasi dan skema pendanaan telah ditetapkan. Namun, tanpa dasar aturan yang jelas, pemerintah daerah tidak dapat memproses pencairan lebih awal.

Secara pribadi, Wahyu mengaku berharap THR dapat diberikan jauh sebelum libur Lebaran. Agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan mendukung daya beli para ASN di wilayahnya.

"Kalau saya berkeinginan memang jauh sebelum kita libur Lebaran itu sudah diberikan, supaya mereka bisa memanfaatkan. Tidak terlalu mepet," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN, termasuk anggota TNI dan Polri. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyebut pencairan THR ditargetkan berlangsung mulai awal Ramadan 2026.

Kebijakan ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan informasi dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PanRB), pencairan THR pada Ramadan 2025 dilakukan sekitar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Dalam hal ini, Wahyu menegaskan postur anggaran untuk pembayaran THR ASN daerah sangat bergantung pada kebijakan dan dukungan pendanaan dari pusat. Ia menyebut di sisi lain, Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang menjadi hak pemerintah daerah juga belum disalurkan.

"Dana dari pusat, Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang juga menjadi hak kami belum diserahkan juga. Kami masih belum bisa apa-apa. Kami juga tidak mungkin kalau mau pinjam," tegasnya.

Selain menunggu regulasi, Pemkot Malang juga mencermati potensi dampak penambahan jumlah pegawai terhadap kebutuhan anggaran THR tahun ini. Terlebih, ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga baru menerima surat keputusan (SK) pengangkatan pada 2025.

"Penambahan PPPK itu juga aturan dari pusat, yang berdampak pada penambahan anggaran belanja pegawai di APBD. Kalau nanti alokasi THR itu ada kenaikan atau tidak, kami akan lihat nanti," jelas Wahyu. (*)


Reporter: Santi Wahyu
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.