SURABAYA (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan penataan reklame di ruang publik, termasuk taman aktif dan median jalan, telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Penataan ini dilakukan untuk menjaga estetika kota, keselamatan masyarakat, sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 73 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame yang diterbitkan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, menjelaskan dalam Perwali Nomor 73 Tahun 2025 telah diatur secara rinci mengenai Kawasan Penataan Reklame. Kawasan tersebut mencakup koridor jalan dan lokasi tertentu, baik di ruang milik jalan, ruang publik sepanjang jalan, maupun titik strategis seperti terminal, halte, jembatan penyeberangan orang (JPO), hingga taman aktif.
“Pengaturan Kawasan Penataan Reklame ini dimaksudkan agar penyelenggaraan reklame di koridor jalan dan lokasi tertentu bisa lebih tertata, teratur, serta terkendali sesuai estetika kota modern, sekaligus menjamin keselamatan dan keamanan masyarakat,” kata Basari, Sabtu (21/2/2026).
Basari menegaskan, penempatan reklame di ruang publik, termasuk taman aktif, tidak dilakukan secara sembarangan. Seluruhnya telah dikaji agar selaras dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2022 serta Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Surabaya.
Selain itu, kebijakan tersebut juga mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Surabaya Tahun 2018–2038 serta Perda Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa RTH memiliki fungsi ekologis, hidrologis (resapan air), klimatologis, sosial budaya, estetika, ekonomi, hingga penanggulangan bencana.
“RTH tidak hanya berfungsi sebagai area resapan air atau ruang ekologis, tetapi juga memiliki fungsi sosial, budaya, estetika, dan ekonomi. Karena itu, pemanfaatan ruang publik untuk reklame dilakukan secara ketat dengan mempertimbangkan keseimbangan seluruh aspek tersebut,” ujarnya.
Sebagai bentuk fungsi pengendalian (regulerend) dan fungsi pendapatan (budgeter), Pemkot Surabaya menerapkan tarif pajak yang lebih tinggi bagi biro penyelenggara reklame yang memanfaatkan ruang publik di koridor jalan maupun taman, dibandingkan dengan lokasi lainnya.
Tak hanya itu, penyelenggara juga diwajibkan menyediakan, merawat, dan memperbaiki prasarana serta utilitas umum di lokasi penempatan reklame. Penataan titik reklame pun harus disusun dengan komposisi yang proporsional agar tidak mengganggu pandangan maupun membahayakan keselamatan masyarakat.
Dengan skema tersebut, Pemkot Surabaya dapat melakukan realokasi anggaran yang sebelumnya digunakan untuk perawatan rutin taman atau ruang publik.
“Anggaran yang sebelumnya digunakan untuk perawatan rutin taman atau ruang publik kini bisa dialihkan untuk membiayai program pembangunan lain, seperti layanan kesehatan, pendidikan, maupun infrastruktur publik yang lebih luas bagi warga Surabaya,” pungkasnya.
Reporter: Amanah






