22 February 2026

Get In Touch

Parkir di Area TPU Gratis, DLH Surabaya Minta Warga Lapor Jika ada Pungli

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto.

SURABAYA (Lentera) - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto menegaskan parkir kendaraan di dalam area tempat pemakaman umum (TPU) tidak dipungut biaya alias gratis. Warga diminta menolak dan segera melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar (pungli) di lokasi makam.

Hal ini diungkapkan menyusul beredarnya informasi dugaan pungli parkir di sejumlah area makam. “Kami tegaskan bahwa parkir di dalam area makam itu gratis. Informasi tersebut juga sudah kami sampaikan secara jelas melalui banner resmi yang terpasang di lokasi,” kata Dedik, Sabtu (21/2/2026).

Ia menjelaskan, pengecualian hanya berlaku di TPU Keputih, Krematorium Keputih, TPU Simo Kwagean, dan TPU Putat Gede. Di empat lokasi tersebut, pengelolaan parkir berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, sehingga penarikan retribusi dilakukan oleh petugas resmi yang mengantongi izin dan disertai karcis.

“Selain lokasi yang memang dikelola Dishub, tidak ada penarikan retribusi parkir di dalam area makam. Jika ada oknum yang meminta sejumlah uang dengan dalih parkir, itu bukan petugas resmi,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak memberikan pembayaran kepada pihak yang tidak berwenang. Warga juga diminta mendokumentasikan kejadian apabila memungkinkan dan segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Pemkot Surabaya, termasuk layanan Command Center 112 maupun akun resmi Dishub Surabaya, @parkirsurabaya.

Dedik menambahkan, keterbatasan lahan dan sempitnya akses jalan di dalam area makam kerap membuat kendaraan meluber hingga ke luar area, terutama saat Ramadan ketika jumlah peziarah meningkat. Untuk parkir di luar area makam, DLH akan berkoordinasi dengan Dishub Surabaya guna memastikan pengawasan dilakukan oleh petugas resmi dan mencegah potensi pungli.

“Kalau parkir di dalam area makam yang memang gratis dan tidak ada petugasnya, kami imbau warga tetap mengawasi kendaraannya masing-masing. Jika parkir di lokasi yang dijaga petugas resmi, pastikan meminta karcis sebagai bukti pembayaran,” tuturnya.

Terkait isu pungutan lain di area makam, Dedik memastikan tidak terdapat praktik pungli dalam pengelolaan makam. Ia menjelaskan, apabila ada ahli waris yang menginginkan makam keluarganya dirawat, biasanya mereka secara sukarela meminta bantuan warga sekitar dengan memberikan imbalan jasa, seperti membersihkan rumput atau merapikan area makam.

“Pemberian tersebut murni atas dasar kesepakatan dan tidak bersifat wajib. Jika ahli waris tidak menghendaki perawatan tambahan, maka tidak ada kewajiban untuk melakukan pembayaran,” ujarnya.

DLH Surabaya juga menegaskan larangan meminta-minta, berjualan, maupun mengganggu peziarah di area makam demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan suasana. Melalui penegasan ini, Pemkot Surabaya mengajak masyarakat bersama-sama menciptakan lingkungan makam yang tertib, aman, dan nyaman, sekaligus menutup celah terhadap segala bentuk praktik pungutan liar.

“Peziarah tidak diwajibkan memberikan uang kepada siapa pun. Kalau ingin bersedekah, silakan, tetapi tidak boleh ada unsur paksaan,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Amanah
Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.