JAKARTA (Lentera) -Bayang-bayang defisit anggaran yang selalu berulang membuat pemerintah memutar otak demi menjaga keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional (JKN).
Dari situasi tersebut, wacana kenaikan tarif iuran peserta JKN BPJS Kesehatan menyeruak ke permukaan.
Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin mengatakan, rencana kenaikan premi BPJS Kesehatan sudah tidak bisa ditunda lagi. Pasalnya, defisit anggaran selalu terjadi setiap tahunnya.
"BPJS sekarang kondisinya itu akan defisit Rp 20 sampai Rp 30 triliun. Nah, itu akan ditutup tahun ini dari anggaran pemerintah pusat sebesar Rp 20 triliun, tapi itu akan terjadi setiap tahun (defisit)," tutur Budi, Rabu (25/2/2026).
Jika tekanan fiskal ini diabaikan tanpa perubahan struktural, dampaknya bisa merembet ke layanan kesehatan. Mulai dari operasional rumah sakit hingga berimbas pada penanganan pasien.
"Itu akan terasa dengan penundaan pembayaran ke rumah sakit. Itu sebabnya harus ada perubahan yang struktural," ucapnya.
Lantas, apakah kenaikan premi akan berlaku bagi semua segmen JKN atau hanya tingkat tertentu?
Sasaran segmen BPJS Kesehatan mandiri
Rencana kenaikan premi akan menyasar pada mereka yang terdaftar dalam segmen BPJS Kesehatan mandiri. Artinya, peningkatan iuran tarif hanya bakal dibebankan kepada masyarakat menengah ke atas, bukan masyarakat yang tergolong dalam desil 1-5.
"Kenaikan premi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin. Karena masyarakat miskin dibayari pemerintah," ucap Budi.
Berapa kenaikannya?
Sejauh ini, BPJS Kesehatan belum mengumumkan berapa besaran kenaikan premi.
Sebelumnya hingga sekarang ini, pemerintah menetapkan iuran BPJS Kesehatan sebesar:
- Kelas 1: sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
- Kelas 2: sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas 3: sebesar Rp 42.000 per orang per bulan, dipotong subsidi pemerintah Rp 7.000 (Rp 35.000).
Kendati demikian, Budi menilai kenaikan premi masih rendah ketimbang biaya yang harus dirogoh untuk sebungkus rokok.
"Harusnya bisa deh ya. Yang laki-laki beli rokok kan lebih dari Rp 42.000 sebulan," sebutnya.
Lantas, apakah kenaikan premi bisa mengatasi tekanan fiskal yang membayangi BPJS Kesehatan setiap tahunnya?
Anggota Komisi IX DPR RI nilai belum tepat
Menurut Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto, rencana kenaikan premi yang akan dibebankan pada peserta mandiri belum tepat diterapkan dalam waktu dekat.
Ia juga menyinggung soal janji penghapusan iuran tunggakan peserta mandiri yang sempat digaungkan pada Oktober 2025, namun hingga kini belum terwujud.
"Jangan sampai masyarakat diminta membayar lebih tinggi sementara komitmen penghapusan tunggakan yang dijanjikan belum dituntaskan. Kebijakan harus konsisten dan berkeadilan," ucapnya, dikutip Kompas.
Tren peningkatan defisit anggaran memang terjadi. Edy menyebutkan, defisit Rp 7,2 triliun pada 2023 meningkat menjadi Rp 9,8 triliun pada 2024. Kemudian pada 2025 mencapai angka Rp 14 triliun.
Tapi menurutnya, kenaikan iuran tidak bisa dipandang sebagai penyelamat tunggal untuk mengatasi defisit anggaran.
"Harus ada keterbukaan data dan analisis aktuaria yang bisa diuji secara publik agar kebijakan ini legitimate dan rasional," tuturnya.
Andai wacana tersebut terlaksana, Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago melihat kenaikan itu berpotensi membebani masyarakat.
Apalagi sekarang situasi ekonomi masyarakat sedang sulit.
"Karena jika ada penyesuaian satu kelas, pasti ada penyesuaian tarif dan pasti yang akan terdampak peserta kelas 3," katanya.
Sebelumnya, Irma mengatakan Komisi IX DPR telah mengingatkan supaya jangan ada kenaikan premi saat pemerintah meluncurkan program KRIS (Kelas Rawat Inap Standar)*
Editor: Arifin BH





