TRENGGALEK (Lentera) – DPRD Trenggalek mematangkan agenda kerja sepanjang Maret 2026 dengan memprioritaskan rapat paripurna Raperda Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan serta paripurna LKPJ kepala daerah, menyusul keterbatasan hari efektif akibat kebijakan kerja dari rumah dan libur Hari Raya.
Rapat penjadwalan tersebut diputuskan dalam forum Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Trenggalek, Senin (2/3/2026). Unsur pimpinan dan perwakilan fraksi menyepakati penataan ulang agenda agar seluruh tahapan legislasi dan pengawasan tetap berjalan sesuai target.
Wakil Ketua DPRD Trenggalek Subadianto mengatakan, bulan Maret hanya memiliki dua pekan efektif sebelum memasuki masa kerja dari rumah pada 15, 16, dan 18 Maret serta libur Hari Raya dan cuti bersama hingga 24 Maret.
Subadianto menjelaskan, dengan kondisi tersebut DPRD harus menyusun agenda secara lebih terukur agar tidak terjadi penumpukan pembahasan di akhir bulan.
Ia menegaskan, salah satu prioritas terdekat adalah rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan.
“Rapat paripurna raperda jaminan sosial dan ketenagakerjaan menjadi agenda utama di awal Maret. Setelah itu akan ditindaklanjuti melalui pembahasan di tingkat panitia khusus,” ujar Subadianto.
Menurutnya, raperda tersebut dinilai penting karena menyangkut perlindungan sosial masyarakat serta kepastian hak-hak tenaga kerja di daerah. DPRD ingin memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Selain agenda legislasi, DPRD juga telah menjadwalkan rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah pada 30 Maret 2026. Agenda ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.
Subadianto menambahkan, setelah paripurna LKPJ digelar, DPRD akan membentuk panitia khusus untuk melakukan pembahasan secara lebih mendalam selama kurang lebih satu bulan.
“Target kami, seluruh paripurna penting di bulan Maret ini sudah bisa dilaksanakan sesuai jadwal, termasuk paripurna penutup pada 31 Maret,” jelas politisi PKS itu.
Ia menekankan, meskipun waktu efektif terbatas, DPRD tetap berkomitmen menjaga kualitas pembahasan. Penjadwalan ulang melalui Banmus disebut sebagai langkah strategis agar agenda legislasi dan pengawasan tetap optimal tanpa mengabaikan momentum Hari Raya dan kebijakan kerja yang berlaku. (adv)
Reporter: Herlambang|Editor: Arifin BH






