Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Ditarget Segera Rampung, DPRD Trenggalek Dorong Inklusivitas Pekerja Formal dan Informal
TRENGGALEK (Lentera) - Upaya menghadirkan perlindungan menyeluruh bagi pekerja formal hingga informal terus dimatangkan DPRD Trenggalek, rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kini memasuki tahap lanjutan pembahasan dan ditargetkan segera diharmonisasi di tingkat provinsi sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.
Rapat paripurna tindak lanjut atas pandangan umum fraksi-fraksi digelar, Senin, (2/3/2026). Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menyampaikan bahwa agenda utama rapat adalah penyampaian jawaban bupati atas pandangan fraksi.
"Hari ini kita melaksanakan paripurna, tindak lanjut dari pandangan umum fraksi. Hari ini jawabannya Pak Bupati dan selanjutnya kita kembalikan ke teman-teman fraksi untuk diteruskan ke Pansus III. Nanti akan ditindaklanjuti oleh pansus dan mudah-mudahan bisa segera diharmonisasi di provinsi sehingga selanjutnya bisa kita undangkan menjadi perda," ujar Doding.
Setelah penyampaian jawaban dari pihak eksekutif, pembahasan selanjutnya akan diperdalam oleh Panitia Khusus (Pansus) III. DPRD berharap proses ini berjalan lancar agar regulasi tersebut segera memperoleh persetujuan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Doding menegaskan, bahwa perda ini dirancang agar bersifat inklusif dan mampu menjangkau seluruh sektor ketenagakerjaan.
"Karena ini perda ketenagakerjaan, harapan kita inklusif itu bisa mewadahi semua disiplin ketenagakerjaan baik formal maupun informal. Semoga semua bisa terwadahi dalam perda ini sehingga perjalanannya akan mudah untuk dunia usaha, birokrasi kita, masyarakat dan sektor swasta yang melaksanakan perlindungan ketenagakerjaan," ungkapnya.
Ia juga mencontohkan, pekerja sektor informal seperti pedagang sayur yang dinilai perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana pekerja formal.
"Contoh kemarin saya bilang pedagang sayur seperti itu. Selain misalkan ada dari perusahaan atau pemerintah yang bisa memberikan jaminan ketenagakerjaan, pedagang-pedagang informal itu juga bisa dilaksanakan seperti itu," tambahnya.
Dengan pembahasan yang terus bergulir di tingkat pansus, DPRD Trenggalek berharap Raperda ini segera tuntas dan menjadi payung hukum perlindungan ketenagakerjaan yang menyeluruh di daerah. (adv)






