25 March 2026

Get In Touch

Pemkot Malang Pastikan Nihil Aduan THR hingga H+4 Lebaran

Layanan posko pengaduan THR di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka Kota Malang. (Santi/Lentera)
Layanan posko pengaduan THR di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka Kota Malang. (Santi/Lentera)

MALANG (Lentera) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memastikan, nihil aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dari pekerja hingga H+4 Lebaran Idul Fitri 2026. 

"Belum ada sama sekali. Dari posko pengaduan yang dibuka di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka, belum ada aduan yang kami terima," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, ditemui di Balai Kota Malang, Rabu (25/3/2026). 

Meski sempat beredar informasi adanya 2 laporan aduan THR, Arif memastikan laporan tersebut bersifat anonim dan tidak berlanjut ke tahap pengaduan resmi. Pihaknya telah membuka ruang bagi pelapor untuk menindaklanjuti, namun tidak ada perkembangan lebih jauh.

"Kami tunggu laporan resminya, ternyata tidak ada, tidak berlanjut. Clear," jelasnya.

Arif menambahkan, seluruh laporan yang sempat muncul tersebut tidak dilengkapi dengan identitas maupun bukti pendukung yang memadai. Kondisi ini membuat laporan tidak dapat diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

"Sehingga aduan resmi maupun lisan di kami belum ada. Kalau yang anonim itu mungkin sudah selesai di bipartitnya," imbuh Arif.

Dibandingkan dengan periode Lebaran tahun sebelumnya, menurutnya jumlah pengaduan THR di Kota Malang tahun ini menunjukkan tren penurunan. Pada tahun lalu, Disnaker-PMPTSP masih menerima satu hingga dua laporan dari pekerja terkait pembayaran THR.

Arif menilai, nihilnya pengaduan tersebut menjadi indikasi meningkatnya kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja. Disebutkannya, perusahaan di Kota Malang dinilai semakin memahami dan mematuhi ketentuan yang telah diatur pemerintah.

Selain memastikan nihil aduan di posko, Arif menyebut, pihaknya juga telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan. Pemeriksaan dilakukan secara sampling untuk memastikan kewajiban pembayaran THR dijalankan sesuai aturan.

Untuk memastikan seluruh pekerja telah mendapatkan haknya, Pemkot Malang tetap membuka posko pengaduan THR hingga H+7 Lebaran.

 


Reporter: Santi Wahyu/Editor: Ais

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.