SURABAYA (Lentera) – DPRD Jawa Timur mengingatkan agar penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) pasca Lebaran tidak mengganggu kualitas pelayanan publik.
“ASN dapat bekerja dari rumah atau tempat lain tanpa harus hadir di kantor, memberikan kenyamanan lebih setelah merayakan Idulfitri,” ungkap Wakil Ketua DPRD Jatim, Blegur Prijanggono, Rabu (25/03/2026).
Meski demikian, Politisi Golkar tersebut menegaskan bahwa DPRD Jatim tetap memahami kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran, sekaligus menjaga produktivitas kerja ASN meskipun tidak berada di kantor.
“Tapi kita tetap meminta agar ini tidak mengganggu fungsi pelayanan publik. Kebijakan ini harus bisa mendukung optimalisasi pelayanan publik yang bersifat esensia,” tegasnya.
Selain itu, menurut Blegur, kebijakan WFA juga berpotensi membantu ASN dalam menghemat biaya transportasi dan energi, sejalan dengan tujuan pemerintah untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jatim Dedi Irwansah menyampaikan bahwa pelaksanaan WFA yang berlangsung mulai hari ini hingga tiga hari ke depan dapat dipahami sebagai respons terhadap dinamika global dan upaya mengurangi mobilitas pasca Lebaran.
“ini harapan dapat menghemat energi. Namun kita tentu sangat mengharapkan WFA Ini, tidak mengurangi kualitas pelayanan publik yg ada di masyarakat usai libur lebaran,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrat tersebut menilai, penerapan WFA pasca Lebaran merupakan strategi positif yang dilakukan pemerintah, namun tetap harus diiringi dengan penguatan kualitas layanan.
“Namun sekali lagi kita tekankan agar efektifitas serta kualitas pelayanan tetap menjadi prioritas. Jangan sampai pelayanan publik menjadi kendur dengan penerapan WFA usia libur lebaran,” tegasnya.
Sebagai informasi, kebijakan WFA bagi ASN mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebelum dan sesudah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Dalam aturan tersebut, sistem WFA diterapkan selama lima hari, yakni dua hari sebelum Lebaran dan tiga hari setelah Lebaran. Selain itu, pimpinan instansi diminta untuk mengatur pembagian ASN yang bekerja di kantor maupun di luar kantor guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Reporter: Pradhita/Editor:Santi




