KASUS tambang ilegal yang menyeret taipan batu bara Samin Tan berpotensi membuka 'kotak pandora' praktik beking di sektor pertambangan. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan langsung menahannya pada Sabtu (28/3/2026) dini hari di Rutan Salemba. Perusahaannya diduga tetap menambang meski izin usaha telah dicabut sejak 2017. Artinya, sekitar 8 tahun tambang di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah itu bisa menjual batu bara bodong tanpa tersentuh hukum. Samin Tan bukan nama baru dalam pusaran perkara hukum. Pengusaha yang pernah masuk daftar orang terkaya Indonesia versi majalah Forbes pada 2011--dengan kekayaan sekitar US$940 juta atau sekitar Rp13 triliun--pernah terseret kasus dugaan suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih terkait pengurusan kontrak tambang. Dalam perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, ia sempat menjadi buronan setelah mangkir dari pemeriksaan dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang pada 6 April 2020. Pada akhirnya ditangkap pada 5 April 2021. Pengadilan kemudian memvonisnya bebas pada 2021 dengan pertimbangan sebagai korban pemerasan, dan putusan itu dikuatkan Mahkamah Agung pada 2022. Penetapan Samin Tan menjadi tersangka memunculkan pertanyaan yang lebih besar: bagaimana tambang dengan izin mati bertahun-tahun bisa tetap beroperasi?. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/Epaper/30032026.pdf




.jpg)