SOROTAN publik mengarah pada pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam perkara korupsi kuota haji. Kejutannya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malah lebih dulu menetapkan direktur operasionalnya sebagai tersangka. Diketahui, Senin (30/3/2026 Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba resmi diseret KPK. Keuntungan tidak sah yang diraup mencapai Rp 40,8 miliar pada penyelenggaraan haji 2024. Duit tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan serta pengisian tambahan kuota haji khusus yang dialokasikan kepada sejumlah biro perjalanan tertentu. Sementara itu, KPK menyatakan masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik Maktour, dengan menelusuri alur perintah pembagian kuota tambahan serta aliran dana dalam perkara tersebut. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DISINI https://lenteratoday.com/upload/Epaper/31032026.pdf




.jpg)
.jpg)